Pemkab Tapsel Sosialisasi Permendagri Nomor 86 Tahun 2017

Administrator Administrator
Pemkab Tapsel Sosialisasi Permendagri Nomor 86 Tahun 2017
Saut Ritonga
Sosialisasi Permendagri

Tapsel ( Pelita Batak) :  Dalam rangka penataan Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD dan Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan melaksanakan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 bertempat di aula kantor Bappeda, Dano Situmba - Kilang Papan Kec Sipirok, Selasa 28 November 2017.

Kepala Bappeda Ongku Muda Atas Sormin, dalam laporannya mengatakan bimtek ini dilaksanakan untuk mensosialisasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD dan Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD.

Dengan sosialisasi itu, diharapkan para peserta dapat meningkatkan kompetensi sumber daya manusia aparatur perencana daerah Kabupaten Tapanuli Selatan serta dapat mempunyai kemampuan dan keterampilan dalam menyusun perencanaan pembangunan daerah yang komprehensif, selaras dan sinergi dengan dokumen terkait lainnya.

Sosialisasi dan Bimbingan teknis itu dihadiri oleh 100 peserta yang terdiri dari Sekretaris dan Subbag Program OPD, Camat dan Kasi Pemerintahan/Kasi Pemberdayaan Ekonomi dan Pembangunan, Kepala Desa Binaan Tahun 2017 dan dilaksanakan selama 1 (satu) hari dengan narasumber dari Bappeda Provsu yaitu Bapak Rony Iswandy, SE, M.Si dan Bapak Fandy Enko Irwanto Sirait, SH.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Parulian Nasution dalam sambutannya mengatakan bahwa pada tanggal 18 September 2017 telah ditandatangani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD oleh Mendagri.

Dengan adanya Permendagri yang baru ini akan menjadi pedoman yang sarat dengan amanat menyusun dokumen perencanaan yang komprehensif, selaras dan sinergi antar dokumen terkait perencanaan pembangunan lainnya dan untuk itu para aparatur pemerintah daerah dalam lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Permendagri tersebut.

Kepada para peserta, Sekda berharap agar kegiatan bimtek perencanaan pembangunan daerah ini dapat diikuti dengan tertib dan baik, dimana semua peserta dapat mengikuti dengan aktif sampai dengan selesai, sehingga pada akhirnya setiap OPD dapat mengimplementasikan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah pada tahun 2018 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Saut Togi Ritonga)

Komentar
Berita Terkini