Pembangunan Pasar (Pajak) Tarutung Terkatung-katung

Administrator Administrator
Pembangunan Pasar (Pajak) Tarutung Terkatung-katung
Freddy Hutasoit
Kios Pasar (Pajak)Tarutung yang telah dibongkar pada Tahun 2014,akan tetap saat ini tidak ada tindak lanjut pembangunan.
Taput(Pelita Batak): Taput mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian(WTP) yang diperoleh dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI). Ini merupakan bentuk apresiasi atas hasil pemeriksaan laporan keuangan, disamping pemberian rekomendasi lainnya.

 

Laporan keuangan yang disusun pemerintah daerah merupakan media akuntabilitas keuangan yang disajikan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Namun, itu tidak menjadi jaminan bagi daerah termasuk Taput, tidak ada indikasi korupsi. Harapan Silalahi. Ketua LSM Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Taput, Minggu 6 November 2016, antara lain menyoroti pembangunan pasar (pajak Tarutung) yang masih terkatung-katung.

 

"Pada akhir tahun 2014 Pemkab Tapanuli Utara (Taput) merobohkan sejumlah kios di pasar (pajak) Tarutung. Tujuannya akan dibangun pasar berbiaya dengan 150 miliar, namun itu sebenarnya masih usulan ke Kementerian. Sampai saat ini tidak kunjung ada pembangunan, sementara kios sudah dirobohkan," ujarnya.

 

Gunung Siagian, Ketua LSM ICW Taput menyatakan hal yang sama tentang pemberian opini WTP tak menjamin tak ada indikasi korupsi. "Apabila dalam pemeriksaan ditemukan proses pengadaan barang atau jasa yang menyimpang dari ketentuan, namun secara keuangan sudah dilaporkan sesuai dengan SAP, maka laporan keuangan bisa memperoleh opini WTP. Misalnya, entitas membeli mobil seharga Rp1,3 miliar, sesuai aturan harus dilaksanakan secara tender, namun entitas tersebut melakukan penunjukan langsung, jelas ini menyalahi aturan. Dalam laporan keuangan, entitas melaporkan pembelian mobil tersebut senilai Rp1,3 miliar, kemudian mencatat mobil tersebut dalam pos aktiva tetap. Penyajian laporan keuangan oleh entitas atas pembelian mobil tersebut sudah sesuai dengan SAP meskipun proses pengadaannya tidak sesuai dengan aturan,"paparnya.

 

Untuk menilai apakah pembelian mobil tersebut sudah ekonomis, efisien, dan efektif, BPK bisa melakukan pemeriksaan kinerja. Jika dari pemeriksaan keuangan BPK sudah melihat ada indikasi penyimpangan terhadap aturan, BPK juga bisa melakukan pemeriksaan investigatif untuk menilai apakah ada korupsi di situ.(FH)

Komentar
Berita Terkini