Paguyuban Sarjana Hukum dan Bantuan Hukum HKBP Distrik VIII DKI Jakarta Dilantik

Administrator Administrator
Paguyuban Sarjana Hukum dan Bantuan Hukum HKBP Distrik VIII DKI Jakarta Dilantik
foto by : Pdt. Baharuddin Silaen
Paguyuban Sarjana Hukum dan Bantuan Hukum HKBP Distrik VIII DKI Jakarta foto bersama usai dilantik
Jakarta (Pelita Batak) :
Paguyuban Sarjana Hukum dan Bantuan Hukum HKBP Distrik VIII DKI Jakarta dilantik oleh Pdt. Midian KH Sirait, MTh., di HKBP Pulo Asem Jakarta Timur, Minggu, 11 Juni 2017.

Paguyuban dibentuk dan dilantik dengan mengingat Aturan dan Peraturan HKBP Tahun 2002 setelah Amandemen Kedua, dan hasil keputusan Sinode HKBP Distrik VIII Jakarta, 20 Desember 2016.

Adapun tugas-tugas Paguyuban adalah :
1. Menjembatani komunikasi dengan para Sarjana Hukum yang ada di Distrik VIII DKI Jakarta untuk membangun persekutuan dan pelayanan demi kemajuan HKBP;
2. Melakukan pendampingan hukum dan advokasi terhadap gereja/warga jemaat HKBP Distrik VIII DKI Jakarta yang membutuhkan bantuan untuk menegakkan keadilan;
3. Membangun kerjasama dengan aparatur hukum lainnya memperjuangkan kebenaran dan keadilan.

Dalam kotbahnya, Praeses menyebutkan bahwa salah konsep HKBP adalah "Konsep Kemajuan". Makanya, di gereja ada konsep pendidikan dan kesehatan. Seandainya zaman dulu sudah banyak permasalahan hukum di Tano Batak, maka konsep bantuan hukum akan ada. Karena manusia tidak lepas dari pergumulan dan beban, termasuk di bidang hukum saat ini, maka perlu Paguyuban ini. Sarjana Hukum yang sudah ada selama ini dibuat menjadi terang.

Pada acara tersebut dihadiri Dewan Penasihat Thomas E. Tampubolon, SH., MH., Sandi E. Situngkir, SH., MH., dan Banggal Napitupulu, SH., MH. Dan juga dihadiri perwakilan dari HKBP Pulo Asem, Dr. Ricardo Simanjuntak, SH., LLM.(R2)
Komentar
Berita Terkini