Acara itu sendiri disaksikan oleh Bupati Karo dan Wakil Bupati Karo, DPRD, Para Kepala SKPD, Camat dan Unsur Muspida Karo. Tampak pula hadir Perwakian KPK Wilayah Sumut.
Selain Penandatangan, diserahkan kartu peserta BPJS secara simbolis kepada Non PNS di lingkungan Pemkab Karo. Acara itu merupakan rangkaian dari kegiatan launching aplikasi SiCantik (Aplikasi Cerdas Pelayanan Perizinan Terpadu Untuk Publik) yang diterapkan di Kabupaten Karo oleh DPMPTSP untuk mempermudah pelayanan publik.
Aplikasi ini merupakan inisiatif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk peningkatan dan pengembangan kegiatan pelayanan publik yang cepat, profesional dan transparan. Ke depan, aplikasi ini akan terintegrasi dengan pendaftaran BPJS.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kabanjahe, Manna, S.Si, Apt, MPH, AAK, menjelaskan, Perjanjian kerjasama ini merupakan turunan dari PP No. 86 tahun 2013 tentang sanksi administratif kepada Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara dan Peraturan Bupati Karo No. 24 Tahun 2016 tentang Kewajiban Kepesertaan Jaminan Sosial dalam Pemberian Pelayanan Publik tertentu oleh Pemerintah Daerah.
"Kami berharap dengan adanya perjanjian kerjasama ini, pemberi kerja tidak lupa mendaftarkan dirinya dan karyawannya menjadi peserta," ujar Manna. (*)