POM AU Masih Tetapkan Dua Kasus Penganiayaan Jurnalis di Sari Rejo

Administrator Administrator
POM AU Masih Tetapkan Dua Kasus Penganiayaan Jurnalis di Sari Rejo

Medan (Pelita Batak):
Laporan jurnalis korban penganiyaan dan penghalangan peliputan yang dilakukan oknum TNI AU saat meliput bentrok di Kelurahan Sari Rejo, Medan Polonia menemui titik terang. Dalam peristiwa itu, Polisi Militer Angkatan Udara (POM AU) Lanud Soewondo menetapkan dua orang tersangka.

Komandan Satuan POM AU Lanud Soewondo Mayor Nicolas Sinaga mengatakan, dua orang oknum TNI AU yang ditetapkan sebagai tersangka telah ditahan. Mereka merupakan tersangka yang melakukan tindak penganiayaan terhadap seorang Jurnalis bernama Array A Argus.

"Sudah ada dua orang tersangka yang kita tahan. Namun kami belum dapat memberitahu identitas kedua tersangka. Kalau sudah ada petunjuk dari atasan baru kita buka identitasnya," kata Nicolas di Markas Lanud Soewondo, Rabu (19/10/2016).

Disinggun perkembangan kasus pelaporan jurnalis lainnya, Sinaga mengaku masih dalam proses. Dirinya tidak dapat secara terbuka mengungkapkan progress dari penyelidikan dan penyidikan yang dikerjakan. Dirinya juga membantah tudingan bahwa POM AU tidak serius dalam menangani kasus kekerasan ini."Tidak ada yang tidak di proses. Kita mau semuanya cepat selesai. Biarlah kami bekerja dahulu," ungkapnya.

Pada Rabu (19/10/2016) Array A Argus dan Teddy Akbari (Harian Sumut Pos) memenuhi pemanggilan penyidik Satuan POM AU Lanud Soewondo, guna didegar keterangannya sebagai saksi dalam perkara sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat 1 Undang-undang No. 40 tahun 1991, pasap 351 KUHP jo pasal 170 KUHP yang diduga dilakukan oleh anggota TNI AU pada Senin, 15 Agustus 2016.

Saat memenuhi panggilan, kedua korban didampingi kuasa hukum dari LBH Medan, Aidil Aditya, Armada Sihite dan Marganda Sitorus. Selain itu hadir juga perwakilan dari Tim Advokasi Pers Sumut dan pimpinan Tribun Medan.

Kuasa Hukum Tim Advokasi Sumut, Aidil Aditya mengatakan, Tim Advokasi Pers Sumut mengapresiasi telah ditetapkannya dua orang tersangka pelaku kekerasan fisik terhadap jurnalis Array. Namun, pihaknya mengharapkan penyidik menyampaikan perkembangan itu dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan.

Ia juga meminta penyidik mencurahkan perhatian yang sama untuk empat laporan wartawan lain yang dihalang-halangi saat meliput oleh oknum TNI dan pelecehan seksual serta kekerasan fisik saat meliput di Sari Rejo.

"Kasus yang menimpa Array seharusnya segera bisa disidangkan. Sementara kasus yang lain masih dalam penyelidikan. Tapi, ini pun kami masih belum jelas penyelidikannya sudah sampai mana," ujarnya.

Pemimpin Redaksi Tribun Medan, Domu A Ambarita menegaskan, kasus penganiyaan dan penghalangan peliputan yang menimpa jurnalis Tribun Medan dan jurnalis lainnya harus selesai.

"Kami dari Tribun Medan, dan saya selaku pribadi menjunjung penegakan hukum. Terkait kawan kami, reporter Tribun Medan, dalam kesempatan rapat bersama reporter, saya sampaikan penegasan sikap serupa yakni mendesak penuntasan penganiayaan diduga dilakukan beberapa anggota TNI terhadap wartawan," katanya. (TAp)

Komentar
Berita Terkini