PIKI Sumut Harapkan Ormas Bisa Menyesuaikan Diri

Administrator Administrator
PIKI Sumut Harapkan Ormas Bisa Menyesuaikan Diri
IST|PELITABATAK
Sekretaris DPD PIKI Sumut Jadi Pane, S.Pd, Dr. Budiman NPD Sinaga, SH, MH dan pengurus lainnya foto bersama saat diskusi mengenai Perpu Nomor 2 Tahun 2017 di kantor PIKI Sumut
Medan (Pelita Batak) :
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Sumatera Utara mengharapkan Organisasi Kemasyarakatan (ormas) bisa menyesuaikan diri dengan Perpu Nomor 2 tahun 2017 yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Pada prinsipnya DPD PIKI Sumut bisa menerima Perpu ini karena berangkat dari pemahaman negara berkewajiban melindungi kedaulatan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Hal itu dikatakan oleh para team pengkaji DPD PIKI Sumut mengenai keluarnya Perpu Nomor 2 Tahun 2017, yakni Dr. Budiman Sinaga, SH, MH, Jadi Pane, S.Pd, Jonson Rajagukguk, S. Sos, SE, M.AP, Ir. Ronald Naibaho, M.Si, Jaharta Pasaribu, ST, MT, Rosianny Hutagahlung, SP, M.Th, Gabarel Sinaga, SP, dan Tiopan Tampubolon di kantor DPD PIKI Sumut, Sabtu (15/06/2017).

Bahkan PIKI menegaskan dukungannya kepada Perpu Nomor 2 tahun 2017 ini karena Pemerintah dengan tegas menegaskan bahwa pelanggaran terhadap asas dan tujuan organisasi kemasyarakatan yang didasarkan Pancasila dan UUD 1945  merupakan perbuatan yang sangat tercela dalam pandangan moralitas bangsa Indonesia terlepas dari latar belakang etnis, agama, dan kebangsaan.

Hanya saja PIKI juga sangat mengharapkan peemrintah bisa terus menjalin komuniaksi yang intens dan terus membuka dialog dengan masing-masing ormas.

Kemudian, PIKI Sumut juga menyatakan agar pemerintah dalam hal ini kementerian terkait untuk melakukan verifikasi ulang pada tujuan, asas ormas, dan aktivitas ormas yang terjadi selama ini. Tentu ini merupakan pekerjaan yang membutuhkan tenaga. Dengan demikian pemerintah juga bisa melakukan kebijakan apa yang bisa ditetapkan dalam hal menyikapi ormas-ormas yang radikal ini.

Mengenai Perpu Nomor 2 tahun 2017 ini ada kalanya pemerintah bisa memberikan edukasi hukum kepada masyarakat dimana dalam membuat kebijakan ini pemerintah memperhatikan asas 'praesumtio iustae causa', yakni bahwa suatu tindakan atau perbuatan hukum pemerintah harus selalu dipandang sah adanya sampai bisa dibuktikan sebaliknya (cw lewat peradilan) atau sampai adanya pembatalan atau mengesampingkan asas 'contrarius actus' itu lewat gugatan di pengadilan (PTUN).
Kita tentu bisa memahami bahwa, jangan harapkan pemerintah mau membatalkan keputusannya tentang pembubaran sebuah ormas berdasarkan Perpu nomor Tahun 2017, mengingat saat ini banyak ormas yang diduga bertentangan dengan ideologi Pancasila dan UUD 1945. Jelasnya lagi, kita sangat mengharapkan kawan-kawan dari ormas untuk bisa menyesuaikan diri dengan Perpu Nomor 2 Tahun 2017 karena kita adalah negara hukum.

Tentang kekhawatiran beberapa ormas yang bahwa dengan adanya Perpu ini menajdi pintu masuk bagi pemerintah untuk bertindak otoritas adalah ketakutan yang sangat berlebihan. Ini jaman sudah beda, dan bukan jaman orde baru lagi. Saat ini kontrol rakyat kepada pemerintah sangat kuat. "Tujuan dari Perpu ini adalah ingin memperkuat Pancasila dan UUD 1945 sebagi ideologi negara yang sudah final, tegasnya.

Pengurus PIKI Sumut juga berharap, pendekatan pemerintah tetap mengedepankan dialog kepada ormas. Dan bagi ormas yang menempuh jalur hukum juga harus kita hargai karena ini adalah hak setiap ormas. Hanya saja, pada akhirnya apa yang jadi keputusan pengadilan nantinya harus kita hargai. Inilah saatnya kita buktikan bahwa kita adalah negara hukum, dan hukum berlaku bagi siapa saja di negara ini, demikian kata para Team Pengkaji Perpu Nomor 2 tahun 2017 dari DPD PIKI Sumut ini. (TAp|rel)
 

Komentar
Berita Terkini