PAD Diduga Bocor Miliaran Rupiah, Bukti Kelemahan Satpol PP

Administrator Administrator
PAD Diduga Bocor Miliaran Rupiah, Bukti Kelemahan Satpol PP
Ist|PelitaBatak
Sahat Simbolon bersama Parlaungan Simangunsong saat melakukan peninjauan lapangan beberapa waktu lalu

Medan (Pelita Batak) :
Satu tahun terakhir, bagunan bermasalah dan tanpa izin marak di kota Medan. Kondisi yang berdampak buruk terhadap laju pembangunan. Selain merusak estetika kota juga diprediksi terjadinya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Medan dari retribusi izin bangunan hingga puluhan miliar rupiah.
 
Sahat Simbolon selaku Ketua Komisi D DPRD Medan menyampaikan hal itu kepada wartawan di gedung dewan, Senin (15/5/2017) menyikapi maraknya bangunan berdiri tanpa Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) di kota Medan. Menurutnya, Wali Kota Medan Drs Dzulmi Eldin harus cepat mengambil sikap menghindari kerugian lebih besar.
 
Politikus Partai Gerindra ini menilai kondisi demikian terlihat sejak rencana pembentukan Susunan Organisasi Tata Kelola  (SOTK) hingga peralihan penertiban bangunan bermasalah dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) ke Satpol PP.

"Hingga saat ini belum terlihat penertiban bangunan bermasalah. Dinas PKPPR dan Satpol PP terlihat gamang menjalan tufoksi masing masing," tegas Sahat.
 
Ditambahkan Sahat, Satpol PP dituding lemah melakukan penindakan dan kesan ada pembiaran terhadap bangunan bermasalah. Bahkan antara Satpol PP dan Dinas PKPPR dituding tidak ada kordinasi. Sehingga bangunan melanggar izin terus bertambah.
 
Ditambahkan Sahat, pihaknya dalam hal ini komisi D DPRD Medan selaku lembaga pengawas kerap mengingatkan Dinas PKPPR dan Satpol PP supaya melakukan pengawasan dan penindakan bangunan melanggar izin. Begitu juga masalah tower yang pembangunannya ditolak wàrga banyak di kota Medan.

"Kita selalu mengingatkan dinas terkait agar tetap menindak bangunan menyalah," terang Sahat.
 
Terkait hal itu Sahat Simbolon mendesak Dinas PKPPR dan Satpol PP segera melakukan kordinasi. Kedua SKPD ini diminta supaya menjalankan tufoksi masing masing mengawasi bangunan dan upaya peningkatan PAD.
 
Diketahui beberapa bangunan melanggar izin di kota Medan seperti di Jl Bahagia, Jl Puskesmas/Pendidikan, Jl Bromo Lorong Sentosa, Jl Abdul Sani, Pembangunan  SPBU di Jl B Katamso, Bangunan Jl Punak, Jl Pemuda, Jl Pukat/Mestika dan bangunan lainnya. (TAp|Sum)

Komentar
Berita Terkini