"Saya mendapat info dari staf saya Br Sirait dan juga dari Pak Sekretaris Dewan (Setwan), bahwa surat telah di layangkan kepada Bupati yang berisikan 'jika memungkinkan supaya dikembalikan kepada keputusan ULP". Ini menandakan bahwa DPRD tidak memiliki ketegasan, sebab ada kata 'jika memungkinkan'. Artinya DPRD memberikan ruang gerak kepada Dinas Parawisata untuk melanjutkan hunjukan Kepala Dinas kepada rekanannya, " seru Asmadi Lubis.
Senin lalu, lanjut Asmadi, suratnya sudah ditandatangani dengan Ketua DPRD dan sebagian yang lain waktu rapat Banmus. "Kok berubah notulensi rapat? Ini sudah mulai banci teman-teman DPRD dan Ketua DPRD ,dan jangan salahkan saya jika bertindak kawan-kawan,serta mohon maaf kepada para pemborong yang hadir juga media yang mendengar bahwa saya tidak turut menghianati kalian," ucapnya dengan tegas
Sebelumnya pada Rapat Dengar Pendapat pada 11 September 2017, Ketua DPRD Boyke Pasaribu mengatakan, "Melihat kejadian aneh seperti itu sangat disesalkan olehnya karena dapat mencoreng nama baik pemerintahan daerah,dan juga sangat diperlukan pendukung kebijakan dari seorang Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mengalihkan pemenang tender kepada perusahaan lainnya. Tanpa ada komunikasi dengan pihak pihak terkait dan wajar pemenang melakukan protes dan pelaporan, hal ini bukan masalah biasa bahkan menurut saya belum pernah terjadi," ujarnya.
Dikatakan Ketua RDP yang dipimpin Komisi C Netty Pardosi menyebutkan disarankan Ultrison Simangunsong agar menyerahkan dokumen, peraturan atau undang-undang yang menguatkan bahwa hasil pelelangan oleh ULP dapat diabaikan.
"Kami harap, Kadis Pariwisata dapat memberikan regulasi yang kami maksud," ujar Netty pada Senin 11 September 2017 di ruang rapat DPRD Tobasa. Dia mengatakan, untuk sebuah kegiatan hasil perencanaan dari dinas apabila sudah diserahkan kepada ULP untuk dilelang tentu adalah keputusan yang baku.
"Terkecuali hasil itu mendapat koreksi dan juga harus disampaikan kepada ULP agar dilelang ulang," sebut Netty Pardosi waktu itu.(FH)