Mobil Dinas Pemkab Tapsel Dituding Buang Sampah di Jalinsum

Administrator Administrator
Mobil Dinas Pemkab Tapsel Dituding Buang Sampah di Jalinsum
Saut Ritonga
Truk Pemkab Tapsel diduga buang sampah di Jalinsum

Tapsel (Pelita Batak) : Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan diminta tidak "cuci tangan" atas kejadian jalan lintas  Sumatera yang menjadi tempat pembuangan  sampah di Sipirok dan  disebut menjadi salah  satu faktor penyebab longsor jalinsum.sipirok - tarutung (Desa Marsada) beberapa waktu lalu.

Pasalnya, aktivis Ahmad Ryzach Morniff kepada wartawan, Senin 20 November 2017 menilai Pemkab Tapsel mencoba menutupi kebobrokan kinerjanya yang melanggar Undang-Undang serta merusak lingkungan, dengan memfitnah dan mengkambing-hitamkan rakyat.

Ikhwal terungkapnya kecurangan dengan mengelakkan pengakuan sumber awal biang kerok bencana longsor di tepi Jalan Negara Lintas Sumatra (Jalinsum) Sipirok ke Tarutung Km 5.5 dekat Desa Aek Sulum. 

Bencana longsor yang sempat memutus jalur lalu lintas jalan Negara antar kabupaten dan antar propinsi itu sebenarnya urusan dan tanggungjawab UPT Bina Marga Kementrian PUPR dan PU Bina Marga Propinsi Sumatra Utara (Sumut).

"Bencana bermula akibat Pemkab Tapsel tidak memiliki SKPD yang menangani  pengelolaan kebersihan. Sampah di Sipirok ibukota Kabupaten Tapsel diserahkan kepada Kantor Camat yang yang tabur karcis retribusi sampah ke toko-toko dan pedagang-pedagang pasar. Sampah sampah itu kemudian  diangkut oleh Truck Colt Diesel plat merah inventaris Pemkab Tapsel dan dibawa keluar kota tanpa ikuti perundang-undangan yang mengatur pengelolaan sampah seperti UU No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah, dibuang pas di brem dan badan jalan Negara di Aek Sulum," ujarnya.

Menurutnya, cara pembuangan sampah oleh truk pengangkut sampah oleh Pemkab Tapsel itu melanggar hukum karena dilakukan pola Open Dumping (pembuangan terbuka) di lokasi liar yang tidak ditetapkan sebagai TPA (Tempat Pemrosesan Akhir), serta mengakibatkan perusakan lingkungan melanggar UU No. 32 Tahun 2014 Tentang Lingkungan Hidup. 

Pemilihan lokasi di puncak jurang pas di tepi Jalinsum sehingga mudah dilihat bahkan tercium bau busuknya oleh semua penumpang kenderaan yang melintas, membuktikan tidak adanya Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) oleh Pemkab Tapsel.

Penimbunan sampah menyebar ratusan meter sepanjang pinggir aspal beton hotmix Jalinsum terus menutupi badan dan berem jalan lalu gunungan sampah menurun membuat tumpukan luas di lereng jurang. 

Buangan sampah terus menerus yang berlanjut terjadi pembusukan meluas akhirnya merusak kohesi / kelekatan tanah di badan jalan terus ke berem jalan dan jurang di bawahnya. 

Kemudian turun hujan berhari-hari membuat sebaran tumpukan sampah menyerap dan menyimpan air menjadi berat tidak tertahankan lagi oleh lapisan tanah berbentuk jurang di tepi Jalinsum.  

Buntutnya terjadilah bencana longsor, ribuan meter kubik tanah bercampur sampah ambruk meluncur turun ikut menyeret sebagian badan jalan beserta lapisan aspal beton hotmix di atasnya meluncur turun ke dasar jurang. 

Dampaknya badan jalan Jalinsum lenyap sepertiga sehingga kenderaan bermotor yang melintas tidak bisa lagi berselisih di jalur tersebut. (Saut Togi Ritonga)

Komentar
Berita Terkini