Alumni UGM ini juga mengatakan, selama bertugas sebagai Sekcam Angkola Sangkunur, ia tidak melakukan pelanggaran berat, dan sebagai ASN melaksanakan tugas pengabdian kepada negara dan telah mengikuti Diklat Kepemimpinan Tingkat lll Angkatan II Tahun 2014 pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Sumatera Utara dari tanggal 26 Agustus sampai dengan 16 Desember 2014 dengan kualifikasi cukup memuaskan, hal ini sesuai dengan Surat Tanda Tammat Pendidikan dan Pelatihan, nomor : 4572 /DIKLATPIM TK III/12/1275/LAN /2014.
Selain itu, ia juga mempertanyakan Surat Keputusan Bupati Tapanuli Selatan nomor : 728/KPTS/2016 itu diterbitkan tanggal 30 Desember 2016, namun baru diterimanya pada 6 Juni 2017 yang lalu.
"Saya berharap agar SK Bupati itu di perbaiki karena dinilai terdapat kekeliruan." ujarnya seraya meminta pihak yang berkompeten dalam implementasi kebijakan ASN khususnya di Kabupaten Tapanuli Selatan dan umumnya di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita miliki dan cintai bersama, agar menindak lanjuti sebagaimana mestinya.(Saut Togi Ritonga)