Komnas PA Minta Polres Siantar Ungkap Penganiaan Sadis Korban N (16)

Administrator Administrator
Komnas PA Minta Polres Siantar Ungkap Penganiaan Sadis Korban N (16)
ist|pelitabatak
Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait
Medan (Pelita Batak) :
Kasus penganiayaan yang mengakibatkan N (16) korban menderita cacat secara permanen yang ditemukan di Desa Tanjung Pinggir, Siantar, Kabupaten Simalungun Rabu 18/10/17 dini hari.

Berdasarkan ketentuan pasal 81 UU RI Nomor : 23 Tanun 20012 yang diubah menjadi UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan KUH Pidana, DS (30) diduga teman dekat korban dapat diancam pidana 20 tahun penjara.

"Perwakilan Komnas Perlindungan Anak di Siantar melaporkan dari Rumah Sakit Horas Insani (RSHI) Siantar, Kondisi korban saat ini dalam keadaan trauma, cacat wajah permanen dan membutuhkan peraeatan serius," kata Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait, sabtu (21/10/2017).

Atas peristiwa tragis ini, Komnas Perlindungan Anak mengimbau para orangtua dan keluarga menjadikan peristiwa ini sebagai refleksi untuk mengoreksi masing-masing peran orangtua dan keluarga dalam menjaga dan melindungi anak. Dengan perkembangan teknologi yang telah memasuki era "tsunami teknologi", orangtua, guru dan keluarga jangan permisif melihat pergaulan interaksi sosial anak-anak remaja masa kini.

Orangtua dan keluarga harus memberikan dan menanamkan nilai-nilai kebaikan, kejujuran dan keteladanan. Orangtua tidak boleh permisif melihat perkembangan anak. Inilah momentum bagi orangtua untuk koreksi dan memberikan ektra perhatian tethafap gaya hidup anak-anak remaja saat ini.

"Perkembangan dan perubahan prilaku anak, menjadi baik dan tidak baik harus disadari tidak terlepas dari kontribusi masing-masing orangtua,"  demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait

Arist menambahkan, untuk membuka tabir motivasi penganiayaan sadis ini, meminta Polres Siantar untuk segera menangkap dan menahan pelaku guna dimintai pertanggungjawaban hukum.(TAp)
Komentar
Berita Terkini