Kodam I/BB Sosialisasi Bahaya Narkoba

Administrator Administrator
Kodam I/BB Sosialisasi Bahaya Narkoba
ist|Pelitabatak
Kakesdsm I/BB Kolonel dr Sutan Bangun, Sp.B., foto bersama personel BNN pusat dan peserta sosialisasi usai kegiatan sosialisasi P4GN di wilayah Kodam I/BB

Medan (Pelita Batak):

Kakesdam I/BB kolonel dr. Sutan Bangun, Sp.B., buka kegiatan soialisasi pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (p4gn) di wilayah kodam I/BB dalam memperkecil angka pelanggaran, pada Selasa (12/2017) di Aula Ajendam I/BB jalan Gatot Subroto Km 7,5 Medan.  

Pangdam I/BB dalam sambutanya yang dibacakan Kakesdam I/BB menyampaikan kegiatan ini dimaksudkan sebagai upaya preventif dan antisipatif untuk melindungi prajurit kodam I/BB dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Kondisinya saat ini yang kian memprihatinkan dan semakin meningkat dari waktu ke waktu, baik secara kuantitas maupun kualitas. "Selain itu, sosialisasi ini dilakukan sebagai upaya cegah tangkal terhadap berbagai cara yang dilakukan oleh para bandar narkoba yang berusaha memanfaatkan anggota TNI maupun keluarganya dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba, baik secara langsung maupun tidak langsung," katanya.

Penyalahgunaan narkoba di lingkungan TNI baik sebagai pengguna apalagi menjadi pengedar, merupakan salah satu dari tujuh pelanggaran berat yang harus dihindari prajurit dan keluarganya. Beberapa oknum anggota TNI di jajaran kodam I/BByang diduga sebagai pemakai dan pengedar narkoba, sudah banyak yang diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas keprajuritan.

Hadir sebagai narasumber dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Kolonel Ckm Dr. Iwan Kurniawan, MARS., menyampaikan tentang bahaya penyalahgunaan narkoba yang sangat menganggu ketahanan nasional yang dapat melemahkan sendi-sendi kehidupan bangsa dan dapat merusak generasi bangsa serta menghambat kelangsungan pembangunan nasional.

Narkoba juga merupakan suatu ancaman non tradisional yang dilakukan oleh jaringan Internasional. Diharapkan kedepan untuk tidak berhubungan dengan barang haram yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga maupun Satuan.(Tim)

Komentar
Berita Terkini