Kejari Pangururan Tunggu Putusan MA, Eksekusi Jonni Sihotang

Administrator Administrator
Kejari Pangururan Tunggu Putusan MA, Eksekusi Jonni Sihotang
IST|PELITABATAK
Ilustrasi
Medan (Pelita Batak) :
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangururan Edward Malau, SH mengatakan pihaknya belum menerima putusan Mahkamah Agung terkait kasasi yang diajukan terdakwa Jonni Sihotang selaku Direktur PT Gorga Duma Sari (GDS). Dimana diketahui, MA telah memutuskan memori kasasi dengan register Nomor 1203K/Pid.Sus.LH/2016 tersebut pada 17 Mei 2017 dengan menyatakan menolak permohonan kasasi.

MA menyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "perusakan lingkungan hidup". menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 5 miliar serta hukuman tambahan lainnya.

Mahkmah Agung Tolak Kasasi Direktur PT GDS


"Putusan blm kita terima jd blm bosa dieksekusi," tulis Edward Malau lewat pesan WhatsApp kepada PelitaBatak.com, Senin (10/7/2017).

Sebelumnya, diberitakan selain hukuman penjara dan denda, putusan MA juga menjatuhkan pidana tambahan kepada PT Gorga Duma Sari untuk memperbaiki kerusakan lingkungan di areal Izin lokasi seluas sekitar 400 ha di Desa Hariara Pintu, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir dengan cara menanam tanaman keras di lokasi bekas tebangan pohon dan membangun dinding penahantebing terhadap tebing yang telah dipotong oleh PT Gorga Duma Sari. Juga memerintahkan agar terdakwa di tahan.

Jika lingkungan Kawasan Hutan Tele dirusak sebagai sumber air dan kantong air sebagai Pemasok Air ke Danau Toba, maka Toba akan menjadi kubangan raksasa, kelak Danau Toba hanya menjadi kenangan bagi generasi mendatang.(Tim)
Komentar
Berita Terkini