Kasusnya Sempat Mengendap 4 Tahun, Ketua LSM di Siantar Didakwa Perkosa Anak di Bawah Umur

Administrator Administrator
Kasusnya Sempat Mengendap 4 Tahun, Ketua LSM di Siantar Didakwa Perkosa Anak di Bawah Umur
Ist
Ilustrasi

Siantar (Pelita Batak): Lina boru Pasaribu warga Kelurahan Karo,Kecamatan Siantar Timur Pematangsiantar sangat terpukul setelah mengetahui putrinya NNR (15) pada tahun 2012 yang lalu diperkosa oleh Jasmen Saragih.

 

Ibu ini berharap agar pelaku Jasmen Saragih dihukum seberat beratnya karena telah menghancurkan masa depan anak nya. Harapan ini disampaikan di Pengadilan Negeri Siantar, Selasa,8 November 2016 pada saat persidangan Jasmen Saragih sebagai terdakwa pencabulan. Sidang yang digelar tertutup ini di pimpin oleh majelis Hakim Maria Sitinjak SH.

 

Jasmen Saragih merupakan ketua LSM Forum Komunikasi Rakyat Tani (Fokrat) Siantar. Tinggal di kelurahan Tanjung Pinggir,Kecamatan Martoba Pematangsiantar. Dia didakwa karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

 

Terjadi pada tahun 2012 yang lalu, pada saat itu korban NNR (15) dititipkan orang tua nya Lina boru Pasaribu (49) di salah satu rumah keluarga orang tua korban di kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Martoba Pematangsiantar. Lina boru Pasaribu yang berprofesi padagang sedang berada di Cikampak.

 

Mengingat korban masih berstatus pelajar Lina ibunya berharap agar sekolah putrinya itu tidak terganggu selama berada di Cikampak.Akan tetapi harapan itu sirna setelah mengetahui putrinya telah diperkosa Jasmen Saragih.

 

Sebelumnya Lina tidak mengetahui kejadian itu. Sepulang dari Cikampak,Lina mendatangi rumah saudaranya untuk melihat kondisi NNR putrinya. Beberapa hari tinggal di rumah saudaranya Lina tak pernah melihat NNR pergi sekolah. Ditanya ibunya,NNR menjawab malas pergi sekolah.

 

Hal inilah yang membuat ibunya marah. Ibunya mengajak NNR pulang ke rumah mereka. Walaupun sudah kembali ke rumah, NNR juga tidak mau sekolah. Bingung campur curiga ibunya diam diam mengambil hp milik korban. Lalu membuka sms di hp korban. Ibunya membaca sms yang tertulis "Kalau ada keluarga mu lari aja kau,telpon aku nanti," demikian isi sms dari pelaku.

 

Membaca sms tersebut ibunya bertanya kepada korban. Apa maksud sms itu. Korban tidak mau menjelaskan kepada ibunya. Setelah dibujuk oleh ibu dan keluarga lain,NNR menceritakan semua. Bahwa sudah empat kali dirinya disetubuhi Jasmen. Selama ini dia takut menceritakan apa yang terjadi,karena Jasmen mengancam NNR apabila memberi tahu kepada orang lain maupun ibunya.

 

Sontak saja ibunya marah dan setelah dibicarakan dengan keluarga lain ibunya membawa putrinya melapor kan kejadian ini ke Polres Pematangsiantar pada tahun 2012 yang lalu.

 

Anehnya kasus ini terbenam tidak tau di mana selama empat tahun. Tidak ada tindak lanjut. Proses hukumnya pun tidak tahu sampai di mana. Sementara Jasmen tidak ditahan. Hanya pemeriksaan beberapa kali saja. " Setelah itu tidak tau lagi," kata ibu boru Pasaribu ini.

 

Mengetahui kasus tidak ada lanjutannya, Lina dibantu pihak-pihak yang memberi dukungan kasus ini dilaporkan balik ke Polda Sumut. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap Jasmen, melalui Penyidikan di Polres Pematangsiantar dari Jasmen  pun ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Siantar.

 

Jasmen didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pasal 81 (1) UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 (1) KUHP. (las)

Komentar
Berita Terkini