Kasasi Direktur PT GDS Ditolak, Awal Pembersihan Perusak Lingkungan Danau Toba

Administrator Administrator
Kasasi Direktur PT GDS Ditolak, Awal Pembersihan Perusak Lingkungan Danau Toba
ist|PelitaBatak
Willmar E Simanjorang
Medan (Pelita Batak) :
Telah diputuskannya permohonan kasasi dari terdakwa Jonni Sihotang (Direktur PT Gorga Duma Sari/GDS) oleh Mahkamah Agung, menjadi awal pembersihan perusak lingkungan dari kawasan Danau Toba.

Dimana diketahui, MA telah memutus permohonan kasasi Nomor 1203 K/Pid.Sus.LH/2016 pada tanggal 17 Mei 2017. Dengan menolak permohonan kasasi dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Perusakan lingkungan hidup".

"Perusahaan peternakan, perikanan dan industri perusak lingkungan harus hengkang dari kawasan Danau Toba," kata Penggiat Lingkungan Willmar Simanjorang kepada wartawan, Minggu (9/7/2017). Pernyataan serupa juga di beberapa pertemuan disuarakan Menteri Maritim Luhut B Pandjaitan.

Dikatakannya, jika kawasan Danau Toba yang merupakan hasil vulkano dikelola dan dirawat dengan baik serta dibangun berbasis geopark akan lebih pasti menghasilkan pendapatan daerah. "Bahkan pendapatan untuk pemerintah pusat, akan mencapai triliunan rupiah," ujar Manager Geoarea Samosir Geopark Kaldera Toba ini.

Dibandingkannya, Gunung Sewu setelah ditetapkan menjadi kawasan taman bumi (Geopark), mampu menarik 4 juta wisatawan. Demikian halnya dengan kawasan Gunung Kidul yang telah berhasil mengentaskan kemiskinan. Masyarakat sekitar yang dulunya 70 % menjadi buruh dan 30 % menjadi wiraswasta, data tahun terakhir menunjukkan angka yang sebaliknya.

Monumen Stone Henge di Inggris yang terdiri dari satu batu saja mampu menarik 1,2 juta wisatawan per tahun.

Maka, sebagaimana pemerintahan Presiden Joko Widodo telah menetapkan Kawasan Danau Toba sebagai bagian 10 Kawasan Strategis Nasional akan mampu menarik 2 juta wisatawan dalam dua tahun ke depan. Jika dari jumlah itu 50% adalah wisatawan manca negara dengan menghabiskan 500 dolar Amerika per orang, maka danau Toba tidak perlu mengemis-ngemis ke pemerintah pusat. "Justru akan sebaliknya, danau Toba akan menyumbang ke pemerintah pusat," ujarnya.

Untuk itulah, lanjut Willmar, kawasan Danau Toba mulai saat ini harus dibersihkan dari pencemaran air, udara dan darat. Perusahaan-perusahaan yang merusak ketiga unsur tersebut agar bersiap menghadapi proses hukum. (TAp)
Komentar
Berita Terkini