Jawaban Wali Kota Medan Dinilai Sebatas Retorika oleh Kalangan DPRD

Administrator Administrator
Jawaban Wali Kota Medan Dinilai Sebatas Retorika oleh Kalangan DPRD
ist|pelitabatak

Medan (Pelita Batak):

Sepertinya DPRD Medan berbeda konsep tentang pembangunan kota itu dengan Wali Kota Medan Drs Dzulmi Eldin. Sebab, cara dan jawaban yang diberikan oleh sang Wali Kota terhadap pertanyaan dan pandangan umum fraksi-fraksi hanya retorika. 

Sebagaimana ketika wali kota menyampaikan Nota jawaban atas pemandangan umum DPRD tentang Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2016 dalam rapat paripurna gedung DPRD Medan, Senin (28/8/2017).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung SH didampingi Wakil Ketua Iswanda Ramli, Ihwan Ritonga SE dan Burhanuddin Sitepu. Hadir Walikota Medan Drs Dzulmi Eldin bersama Sekda Kota Medan Syamsul Bahri dan pimpinan SKPD jajaran Pemko Medan.

Namun dalam nota jawaban Walikota Medan menanggapi pertanyaan anggota DPRD Medan Boydo HK Panjaitan pada paripurna pada Rabu (23/8) lalu terkait permintaan agar bangunan kuliner di sekitar merdeka Walk dibongkar dan difungsikan kembali menjadi ruang terbuka hijau terkesan ditanggapi enteng dan normatif. 

Walikota Medan hanya menyebutkan, Dinas Pertamanan Kota Medan akan terus menagih tunggakan retribusi sesuai perjanjian. Sedangkan bila terjadi perselisihan kedua belah pihak diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

Sebagaimana diketahui sebelumnya pada rapat paripurna

Rabu (23/8) lalu , Fraksi PDIP DPRD Medan melalui juru bicaranya  Boydo HK Panjaitan SH dalam pemandangan umum mempertanyakan sekaligus meminta Pemko Medan supaya segera membongkar  bangunan  kuliner yang ada disekitar areal Merdeka Walk. Areal itu dianjurkan supaya difungsikan kembali menjadi ruang terbuka hijau dan taman kota yang modern.

Adapun desakan itu karena PT Orange Indonesia Mandiri (PT.OIM) selaku pengelola Merdeka Walk menunggak  retribusi sewa tanah ke kas Pemko Medan hingga saat  ini sebesar Rp 1,9 M. 

Bahkan, kerjasama Pemko Medan dengan PT OIM sebagaimana yang tertuang surat perjanjian No 511.3/11297 dan 007/OIM/VII/2004 Tertanggal 27 Juli 2004 perihal pengelolan lokasi sisi barat lapangan merdeka didesak supaya ditinjau kembali dan segera ditutup.

 

Bahkan, Fraksi PDIP DPRD Medan menilai kerjasama itu tidak berpengaruh terhadap peningkatan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pos retribusi daerah. 

Sama halnya anggota DPRD Medan Drs Godfried Lubis selaku juru bicara Fraksi Gerindra DPRD Medan saat pemandangan umum sebelumnya kepada wartawan mengaku merasa tak puas dengan jawaban Walikota Medan terkait pemandangan umum fraksi fraksi mereka.

Menururtnya, jawaban Walikota banyak beretorika karena fakta sebenarnya tidak sesuai di lapangan. "Banyak beretorika dan faktanya tidak demikian, " sebutnya.(TAp)

Komentar
Berita Terkini