Hibahkan Tanah Perkantoran Tanpa Persetujuan DPRD, Pemkab Tapsel Dinilai Kebablasan

Administrator Administrator
Hibahkan Tanah Perkantoran Tanpa Persetujuan DPRD, Pemkab Tapsel Dinilai Kebablasan
Saut Ritonga
Pemkab Tapsel hibahkan tanah ke BNN

Tapsel (Pelita Batak) : Pemberian hibah tanah lahan perkantoran Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan kepada instansi vertikal tanpa persetujuan DPRD dinilai kebablasan dan menyalahi ketentuan peraturan perundang undangan.

Aktivis Tapsel Sutan Maruli Ritonga kepada wartawan, Kamis 19 Oktober 2017 mengatakan lahan perkantoran itu merupakan asset pemerintah daerah sehingga bersentuhan dengan Undang Undang nomor 1 tahun 2004, Peraturan Pemerintah no 6 tahun 2006 tentang pengelolaan barang milik negara / daerah yang telah dirubah dengan PP nomor 38 tahun 2008 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 17 tahun 2007.

"Dalam ketentuan ketentuan itu ada disebutkan bahwa hibah merupakan sebuah proses pemindahtangan  yang diwujudkan dengan pengalihan kepemilikan barang milik daerah yang sesuai pasal 45 ayat (2) UU 1 tahun 2004 bahwa pemindah tanganan itu dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari DPR/DPRD," ujarnya.

Selain itu, sesuai pasal 49 ayat (1) undang undang nomor 1 tahun 2004 disebutkan bahwa barang milik negara/daerah yang berupa tanah yang dikuasai Pemerintah pusat/daerah harus disertifikatkan atas nama pemerintah Republik Indonesia/Pemerintah daerah yang bersangkutan. 

"Artinya sangat jelas bahwa tanah yang dihibahkan adalah tanah yang sudah bersertifikat atas nama pemerintah daerah," katanya.

Dari hal tersebut, ia menilai hibah lahan perkantoran Pemkab Tapsel untuk instansi vertikal harus dengan persetujuan DPRD dan lahan tersebut sudah bersertifikat serta pemberian hibah tersebut mempengaruhi struktur asset Pemkab Tapanuli Selatan.

Sebelumnya, Asisten Setdakab Tapsel Hamdan Zein ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu 18 Oktober 2017 via handphone mengatakan kenapa UU hibah tanah kepada instansi negara tidak perlu persetujuan DPRD. Hal itu terjadi karena tidak mengurangi asset negara / daerah yang telah dicatat di Kemenkeu. 

"Tapi dijual ke swasta baru mengurangi asset, tentu harus lebih dulu mendapat persetujuan dari DPRD," ujarnya via SMS.(Saut Togi Ritonga)

Komentar
Berita Terkini