"Dalam ketentuan ketentuan itu ada disebutkan bahwa hibah merupakan sebuah proses pemindahtangan yang diwujudkan dengan pengalihan kepemilikan barang milik daerah yang sesuai pasal 45 ayat (2) UU 1 tahun 2004 bahwa pemindah tanganan itu dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari DPR/DPRD," ujarnya.
Selain itu, sesuai pasal 49 ayat (1) undang undang nomor 1 tahun 2004 disebutkan bahwa barang milik negara/daerah yang berupa tanah yang dikuasai Pemerintah pusat/daerah harus disertifikatkan atas nama pemerintah Republik Indonesia/Pemerintah daerah yang bersangkutan.
"Artinya sangat jelas bahwa tanah yang dihibahkan adalah tanah yang sudah bersertifikat atas nama pemerintah daerah," katanya.
Dari hal tersebut, ia menilai hibah lahan perkantoran Pemkab Tapsel untuk instansi vertikal harus dengan persetujuan DPRD dan lahan tersebut sudah bersertifikat serta pemberian hibah tersebut mempengaruhi struktur asset Pemkab Tapanuli Selatan.
Sebelumnya, Asisten Setdakab Tapsel Hamdan Zein ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu 18 Oktober 2017 via handphone mengatakan kenapa UU hibah tanah kepada instansi negara tidak perlu persetujuan DPRD. Hal itu terjadi karena tidak mengurangi asset negara / daerah yang telah dicatat di Kemenkeu.
"Tapi dijual ke swasta baru mengurangi asset, tentu harus lebih dulu mendapat persetujuan dari DPRD," ujarnya via SMS.(Saut Togi Ritonga)