"Rakyat Tapsel digusur dari lahan itu, tetapi kini sebagiannya malah dihibahkan kepada pihak ketiga dan pengalihan kepemilikan dengan akan menerbitkan sertifikat kepada penerima hibah," ujar aktivis Tapsel Sutan Maruli Ritonga kepada wartawan di Sipirok, Rabu 18 Oktober 2017.
Parahnya, hibah tersebut bahkan tidak melalui proses persetujuan dari wakil rakyat di DPRD Tapsel, karena itu ia menilai hibah tanah tersebut menyalahi Peraturan Pemerintahan nomor 58 tahun 2005 dan nomor 6 tahun 2006 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 17 tahun 2007.
"Hibah adalah pengalihan kepemilikan, yang mengakibatkan perubahan kondisi asset daerah. Sedangkan pengalihan kepemilikan ataupun penghapusan asset hendaknya dengan mekanisme persetujuan DPRD," ujarnya.
Asisten Setdakab Tapsel Hamdan Zein ketika dikonfirmasi wartawan perihal tersebut, Rabu 18 Oktober 2017 malam via handphone mengatakan Pemkab Tapsel bisa melakukan hibah tanah tersebut tanpa persetujuan DPRD.
"Bisa. Sudah ada aturan terbaru soal itu. Latar belakangnya karena hibah sama-sama ke lembaga negara," ujarnya via SMS.
Namun ketika ditanya terkait kantor (asset) yang ada di kota Padangsidimpuan dengan status pinjaman pakai kepada Pemko Padangsimpuan, Hamdan Zein mengatakan masih dipakai. "Itu tergantung Pemdanya. Misalkan rumah bapak mau dihibahkan ke saya boleh saja kalau bapak setuju Ngak ada yang melarang," tegasnya.
Ketika dikatakan artinya terserah yang empunya dalam artian pemberi hibah dan apakah DPRD tidak termasuk pemda ? Hamdan Zein tampak mengelak tanyakan identitas.(Saut Togi Ritonga)