Hakim PN Balige Tolak Gugatan Dirman Sirait Terhadap Soritua Manurung dan Elfrida Sitorus

Administrator Administrator
Hakim PN Balige Tolak Gugatan Dirman Sirait Terhadap Soritua Manurung dan Elfrida Sitorus
Saut Togi Ritonga
Lahan yang menjadi objek gugatan

Tobasa(Pelita Batak): Sidang perkara gugatan perdata No 66/PDT.6/2016/PN.BLG atas nama penggugat Dirman Sirait (47) yang beralamat di Desa Pematang Panjang  Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara,menggugat Soritua Manurung (56) selaku Tergugat I dan Elfrida Sitorus (54) Tergugat II yang merupakan warga Desa Motung Kecamatan Ajibata Kabupaten Tobasa. Kedua tergugat merupakan suami istri.

Putusan dibacakan Rabu 26 Juli 2917 di Pengadilan Negeri Balige, oleh Ketua Majelis persidangan Marsal Tarigan SH.MH,Wakil Ketua Hans Prayogotama SH dan Azhary P Ginting SH. Hakim menolak gugatan penggugat Dirman Sirait,dengan pertimbangan,bahwa saksi yang dihadirkan Penggugat pada persidangan sebelumnya tidak sesuai pada gugatan penggugat dalam objek lokasi lahan perkara milik Tergugat I Soritua Manurung dan Tergugat II Elfrida Sitorus di Desa Motung Sosor Talpe Kecamatan Ajibata Tobasa.

Elfida Sitorus (Tergugat II) kepada Pelita Batak usai persidangan mengatakan,"Terima kasih saya sampaikan kepada Tuhan,dimana dalam perkara ini Tuhan selalu melindungi kami dan juga membawa kami ke jalan yang benar. Kepada Majelis Hakim,kami tetap berterima kasih sebanyak-banyaknya, dimana keadilan itu telah dijalankan dan dibuktikan Majelis Hakim pada sidang perkara gugatan kepada kami Tergugat, padahal kami tidak memiliki Kuasa Hukum pada perkara ini," katanya.(FH)

Komentar
Berita Terkini