Dr Benny Pasaribu: Pembentukan Holding BUMN Tak Tepat

Administrator Administrator
Dr Benny Pasaribu: Pembentukan Holding BUMN Tak Tepat
Ist
Mantan Deputi Menteri Negara BUMN, Dr Benny Pasaribu

Jakarta(Pelita Batak): Ekonom yang juga mantan Deputi Menteri Negara BUMN, Dr Benny Pasaribu menyebut pembentukan Holdingisasi di pasar monoplistik dan dikuasai BUMN seperti di Indonesia saat hendaknya dihindari. Holdingisasi hanya sesuai dan  diperkenankan atau  dipertimbangkan jika pasarnya sudah bersaing, dimana   pihak swasta sudah cukup kuat.

Hal ini dikatakan Benny sehubungan  dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2016 tentang holdingisasi BUMN. Ia katakan, Ibarat pedang bermata dua, holdingisasi dapat meningkatkan kinerja keuangan BUMN, dan pada sisi lain bisa mengurangi manfaatnya bagi bangsa dan negara.

"Memang dengan holdingisasi terjadi perampingan struktur organisasi sehingga ada efisiensi dalam bentuk penurunan gaji dan upah termasuk belanja direksi dan komisaris. Namun, bisa juga berdampak pada penurunan mutu pelayanan dan dampak sosialnya bagi masyarakat,"kata Benny di Jakarta, Jumat 8 Juni 2017.

Mantan ketua Banggar DPR-RI ini menjelaskan, perusahaan holding yang dibentuk tidak lagi memiliki pesaing yang menjadi best practise sehingga sulit membandingkan apakah perusahaan tersebut sudah efisien atau tidak di pasar.  Atau dengan kata lain holding tidak lagi memiliki pesaing berupa BUMN yang sejenis.

"Solusinya, holdingisasi harus dilakukan secara selektif sehingga tidak terkesan hanya sekadar merubah struktur organisasi yang dilakukan oleh kementerian BUMN," kata Benny.

Benny melanjutkan, holdingisasi boleh dipertimbangkan untuk BUMN sejenis yang menghadapi pesaing yang kuat dari pihak swasta di pasar. Karena, semakin kuat persaingan di pasar maka BUMN boleh disatukan melalui merger.

"Dahulu awal tahun 2000 an pernah kita lakukan merger BUMN yang bergerak di bidang perniagaan menjadi PT PPI (Perusahaan Perniagaan Indonesia),.karena beberapa perusahaan perniagaan ini berada pada pasar yang persaingannya sangat ketat terutama dari pihak swasta,"ungkap Benny.yang juga mantan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ini.

Jadi, menurut Benny BUMN yang kegiatan usahanya tidak ada pesaing atau dalam kondisi persaingannya tidak sempurna (monopolistik) dengan kekuatan terbesar di tangan BUMN, maka holdingisasi itu akan merugikan bangsa dan negara dan sebaiknya dihindarkan (terlarang).

"Bagaimanapun BUMN itu masih penting sebagai alat intervensi negara dalam rangka menjaga stabilitas harga dan persediaan barang jasa di pasar sesuai pasal 33 UUD 1945," pungkas Benny.(R1)

Komentar
Berita Terkini