Dr. Janpatar Simamora, SH, MH : Mutu Perda Inisiantif DPRD Tergantung Kapasitas SDM DPRD

Administrator Administrator
Dr. Janpatar Simamora, SH, MH : Mutu Perda Inisiantif DPRD Tergantung Kapasitas SDM DPRD
ist|Pelitabatak
WR I UHN Dr. Haposan Siallagan SH, MH dan Ketua LPPM UHN Dr. Janpatar Simamora SH, MH memberikan sambutan saat acara Bimtek Pendalaman Tugas DPRD Oleh LPPM UHN di Hotel Polon

Medan (Pelita Batak):

Kapasitas mutu sumber daya manusia DPRD sangat menentukan mutu Pembentukan Perda Inisiatif  yang merupakan usulan DPRD dalam program legislasi daerah (Prolegda), sehingga tata kelola pemerintahan dalam bentuk pengawasan dan keseimbangan menuju good governance bisa terwujud dengan baik. Hal itu ditegaskan oleh Ketua LPPM UHN sekaligus Dosen FH Universitas HKBP Nommensen Dr. Janpatar Simamora, SH, MH pada acara Bimtek Pendalaman Tugas Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pakpak Bharat selama tiga hari di Hotel Polonia Medan yang diselenggerakan oleh LPPM UHN, Sabtu (9/12/2017).

Acara Bimtek Pendalaman Tugas ini menghadirkan pembicara juga Dekan FISIP UHN Drs. MAringan Panjaitan, M.Si dan Rohaniawan Pdt. Halomoan Marpaung, S.Th, M.Psi dan dipandu oleh Moderator Ir. Rosnawyta Simajuntak, MP.   

Dr. Janpatar Simamora, SH, MH menegaskan sari sisi SDM harus kita akui eksekutif sudah bagus karena mereka punya jenjang karir dan sering melakukan berbagai pelatihan untuk mendukung SDM nya. "Maka SDM legislative juga ahrus ditingkantkan agar bisa menjalankan fungsi legislasinya, fungsi pengawasan, dan fungsi anggaran dengan baik menuju tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif dan efisien," tegas Dr. Janpatar lagi.

Dr. Janpatar dengan materinya mengenai Perda Inisiatif, Perumusan naskah akademis menegaskan, bahwa mutu SDM adalah kata kunci untuk bisa membuat Perda Inisiatif yang dibutuhkan daerah. Tahapan membuat Perda dan naskah akademis yang baik harus dipahami DPRD mulai dari awal sampai selesai. Dengan demikian Perda Inisiatif ini akan  mendukung peraturan di atasnya. Untuk itu, pemahaman DPRD sangat penting dalam hal konsepsi Negara hokum, teori dalam peraturan perundang-undangan, prinsip dasar pembentukan undang -undang.

Asas pembentukan undang-undang dan asas perlakukan undang-undang. Dengan demikian, Perda Inisiatif DPRD bisa berguna dan mendorong pembangunan daerah yang terukur, tegas Doktor Hukum UNPAD ini.

Sementara  Drs. Maringan Panjaitan, M.Si mengatakan semua  DPRD harus paham benar apa itu konsepsi fungsi pengawasan. Tujuan pengawasan adalah menjamin pelaksanaan kegiatan sesuai dengan kebijakan dan rencana. Kemudian, tujuan yang dicapai bisa efektif dan efisien.

Proses pengawasan yang efektif menurut Drs. Maringan Panjaitan, M.Si adalah menentukan agenda pengawasan, menentukan metodologi pengawasan, membangun jaringan, melasanakan pengawasan, dan membuiat laporan. Proses pengawasan inilah yang perlu dilakukan dengan baik. 

Jika ini berjalan dengan baik sesuai dengan tahapan dan DPRD bisa memahami fungsi pengawasan ini dengan baik, maka percepatan pembangunan sesuai dengan tuntutan Otonomi Daerah bisa berjalan dengan baik. Sementara pembicara lain Pdt. Halomoan MArpaung, S.Th, M.Psi dalam paparannya mengatakan kecerdasan emosional DPRD sangat menentukan keberhasilan fungsi dan tugas utama DPRD.

Sementara WR I Dr. Haposan Siallagan SH, MH dalam sambutannya saat ini LPPM UHN sudah sering melakukan pelatihan dan Bimtek kepada para anggota DPRD dengan topik mengenai penguatan fungsi DPRD. Topik yang dipilih adalah bagaimana memberikan pemahaman secara akademik kepada semua anggota DPRD agar DPRD bisa melaksanakan fungsinya dengan baik sebagai upaya mendorong pemerintahan yang baik dan bersih, tegas WR I UHN ini lagi. (*)

Komentar
Berita Terkini