Divonis Merusak Lingkungan, Dirut PT GDS Jonni Sihotang Akhirnya Menyerahkan Diri

Administrator Administrator
Divonis Merusak Lingkungan, Dirut PT GDS Jonni Sihotang Akhirnya Menyerahkan Diri
ist|pelitabatak
Medan (Pelita Batak):
Setelah terbitnya putusan kasasi Mahkamah Agung tentang permohonan kasasi Nomor 1203 K/Pid.Sus.LH/2016 pada tanggal 17 Mei 2017 akhirnya Jonni Sihotang (Direktur Utama PT GDS), Senin (4/9) menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir Pangururan.

Degan menyerahkan diri Jonni Sihotang dieksekusi  atas  putusan MA RI yang menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara terkait perkara pidana perusakan Lingkungan di Desa Hariara Pintu Kecamatan Harian Kabupaten Samosir. [Baca : Mahkmah Agung Tolak Kasasi Direktur PT GDS]
Dari Kejari, terpidana dibawa JPU ke Rutan Cab Pangururan setelah terlebih dahulu dibawa ke rumah sakit setempat untuk pemeriksaan kesehatan.

"Terpidana (Jonni Sihotang) akhirnya menyerahkan diri setelah berberapa kali pemanggilan tersebut. Ini sesuai informasi yang kita terima dari Kasi Pidum Kejari Samosir Fatah C SH dan Kajarinya Edward Malau SH," kata Kasi Penkum/Humas Kejatisu Sumanggar Siagian SH MH, Senin (4/9) dikutip dari harian SIB. [Baca : Kasasi Direktur PT GDS Ditolak, Awal Pembersihan Perusak Lingkungan Danau Toba ]

Sebelumnya, Kejari sudah melakukan pemanggilan masing-masing untuk hadir tanggal 31 Juli 2017. Kemudian karena tidak hadir, lalu dipanggil lagi 4 Agustus 2017 dan tanggal 11 Agustus 2017. Karena tidak hadir juga maka Kejari melalui surat 22 Agustus 2017 meminta bantuan Kejatisu untuk melakukan pencarian dan penangkapan (T-14), hingga kemudian pada 4 September 2017 terpidana menyerahkan diri ke Kejari Samosir.

Menurut Kasi Penkum Kejatisu, sampai saat ini Kejari Samosir masih fokus mengeksekusi putusan MA menyangkut hukuman badan (penjara), sedang eksekusi terkait putusan yang menghukum terpidana membayar denda Rp5 miliar dan memperbaiki kerusakan lingkungan, Kejari akan minta petunjuk ke Kejatisu. Sebab dalam putusan MA tidak disebut hukuman pengganti apabila hukuman denda dan hukuman tambahan perbaikan lingkungan tersebut tidak dilaksanakan terpidana.

"Eksekusi putusan MA dengan membawa terpidana ke Rutan Cab Pangururan dilakukan JPU sekitar pukul 15.10 WIB. Terpidana telah menandatangani berita acara pelaksanaan putusan (BA17)," kata Sumanggar.(tim)

Komentar
Berita Terkini