"Tugas dan fungsi Ditjen Perbendaharaan di Provinsi adalah sebagai wakil menteri keuangan agar pelaksanaan keuangan dalam bentuk penggunaan anggaran lebih efektif dan efisien." ujar Kepala Kanwil Ditjen PBN Provinsi Sumut Bakhtaruddin pada acara penandatanganan kesepakatan atau Memorandum of Understanding "MOU" di Aula lantai 3 Kantor Bupati Pemkab Tapanuli Selatan, di Sipirok, Senin 25 September 2017.
Dia juga meminta seluruh Kepala Desa untuk terus belajar dan memahami tentang regulasi dan aturan yang berhubungan dengan Dana Desa, agar serapan dari anggaran dana desa bisa lebih cepat dan lebih baik lagi.
"Penggunaan Dana Desa jangan hanya bertumpuk kepada fisik saja tetapi bisa digunakan dalam bentuk Program Kredit," tambahnya. Kesepakatan kedua lembaga yang ditandatangani itu berisi tentang Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) dan Dana Alokasi Khusus Fisik dan Pengelolaan Dana Desa.
Acara itu dirangkai dengan Forum Group Diskusi Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumut dengan OPD, Camat, dan Kepala Desa Se-Kabupaten Tapanuli Selatan.
Sementara, Bupati Tapanuli Selatan Syahrul M.Pasaribu mengingatkan kepada seluruh Kepala Desa agar menggunakan Dana Desa sesuai dengan RPJM Desa,sehingga tidak satu rupiah pun Dana Desa lari dari RPJM Des.
Mengingat ada sebanyak 67 Kepala Desa yang akan pensiun pada 24 November 2017 mendatang, Bupati juga berharap kepada Ditjen PBN Provsu agar secepatnya mencairkan Dana Desa tahap kedua.
Bupati juga sudah menginstruksikan kepada seluruh para Kepala Desa yang akan pensiun untuk menyelesaikan SPJ terkait penggunaan Dana Desa.
Hadir dalam acara itu Sekda Tapsel, Parulian Nasution, Kepala KPPN Padangsidimpuan Anonom Cony Fetti Sitinjak, Kepala BPKAD Ahmad Buhori, Kepala Bapeda Ongku Muda Atas, Kepala PMD Ginda Uli Pasaribu , Camat dan Kepala Desa Se-Tapanuli Selatan.(Saut Togi Ritonga)