Di Usia 86 Tahun, Karnel Siburian Masih Berjuang Mencari Keadilan

Administrator Administrator
Di Usia 86 Tahun, Karnel Siburian Masih Berjuang Mencari Keadilan
Ist
Kartel Siburian

Jakarta(Pelita Batak): Keinginan Karnel Siburian untuk menikmati masa tua yang tenang masih impian. Kakek renta berusia 86 tahun asal Tebing Tinggi yang tergusur dari lahannya sendiri itu  kini terus berjuang mencari keadilan. Setelah dikalahkan di PN Tebing Tinggi dan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, kini ia melakukan upaya hukum  kasasi ke Mahkamah Agung.

Melalui kuasa hukumnya Yohana Melvani, SH dari  Banuara & Partner Low Office, Karnel kini resmi mengajukan kasasi atas kasus lahan seluas 300 m di jalan M. Sutoyo Kota Tebing Tinggi.

Yohana dalam penjelasan tertulisnya mengatakan perkara ini  berawal pada tahun 1962, saat itu  Karmel bersama  rekannya M. Nawi dan Maghdariah br. Manalu membeli lahan dari Thamrin Harahap. Ketiganya pun setelah membeli kemudian  menguasai lahannya masing masing. Hingga pada tahun 1995, ketiganya dikagetkan dengan adanya gugatan dari Richard Tambunan yang mengatasnamakan Partai Golkar. Saat itu juga Richard langsung menyerobot lahan kemudian  mengusir mereka  dari lahan dimaksud.

Karena beberapa kali upaya damai selalu gagal, akhirnya kasus ini bergulir ke pengadilan. Namun putusan pengadilan berkata lain. Gugatan penyerobotan yang diajukan Maghdariah br. Manalu dikabulkan  oleh pengadilan. Sementara gugatan Karnel baik di pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi dikalahkan.

Tapi Karnel, sang kakek ujur ini dengan sisa sisa tenaganya tidak putus asa dan terus berjuang. Pada tahun 2015 saat Richard Tambunan mencoba  membangun tembok diatas lahan yang disengketakan, Karnel mengajukan gugatan ke PN Tebing Tinggi. Namun hakim yang menangani perkara nomor 48/Pdt. G/2015/PN. Tbt menolak gugatannya.

Yohana menilai dalam memutuskan perkara ini hakim telah mengabaikan fakta fakta hukum dan kebenaran yang terungkap dalam persidangan. 

"Majelis hakim telah mengesampingkan bukti bukti surat kepemilikan tanah tersebut yang secara jelas telah dibeli dan dimiliki oleh Karnel Siburian. Begitu juga terhadap keterangan saksi Maghdariah Manalu yang sebelumnya telah memenangkan perkara atas lahannya juga dikesampingkan," ujar Yohana melalui surat tertulis yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu 28 September 2017.

Yohana mengaku sangat menyesalkan sikap hakim PN Tebing Tinggi yang mengabaikan bukti bukti surat dan saksi saksi yang mengungkapkan fakta kebenaran sehingga gugatan Karnel tidak dikabulkan.

Nasib serupa juga dialami dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Medan.  Keadilan  belum juga  berpihak kepada Karnel. Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara dimaksud tidak melakukan penelitian hukum dengan benar dan cermat. Sehingga majelis hakim tidak mempertimbangkan satu pun putusan yang dibuat PN Tebing Tinggi. Bahkan sebaliknya, hakim PT Medan hanya melakukan pengulangan terhadap hal hal yang dipertimbangkan oleh hakim tingkat pengadilan negeri. 

"Seharusnya hakim Pengadilan Tinggi lebih jeli, cermat dan memberikan pertimbangan moral justice atas peristiwa dan fakta hukum yang terungkap di persidangan dari bukti bukti surat dan saksi saksi yang menjelaskan kebenaran kepemilkan tanah tersebut benar milik Karnel Siburian," jelas Yohana.

Atas putusan ini, Karnel melalui kuasanya pun melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan kasasi yang telah didaftarkan di PN Tebing Tinggi tanggal 31 Juli 2017 lalu.(R1)

Komentar
Berita Terkini