Dewan Desak Pemko Medan Segera Realisasikan Dana Bantuan Pengurusan Sertifikat Proda

Administrator Administrator
Dewan Desak Pemko Medan Segera Realisasikan Dana Bantuan Pengurusan Sertifikat Proda
beritasumut
Sabar Syamsurya Sitepu

Medan (Pelita Batak) :
Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan H. Sabar Syamsurya Sitepu SI Kom mendesak Pemerintah kota (Pemko)  Medan segera mencairkan dana bantuan untuk pengurusan sertifikat program daerah (Proda).

"Kita minta kepada Pemko Medan segera merealisasikan anggaran bantuan untuk pengurusan sertifikat proda," kata Sabar kepada wartawan  di ruang pimpinan Komisi A lantai III gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan Rabu (17/5/2017).

Dana ini lanjut politisi senior Partai Golkar tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan, sedang dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diperuntukkan kepada Program Nasional (Prona).

Pernyataan ini sebut Sabar menyahuti keluhan masyarakat yang akan mengurus sertifikat tanahnya lewat proda ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan.

Namun pihak BPN sendiri belum bisa memenuhi permintaan masyarakat tersebut, karena belum diterimanya dana sosialisasi dari Pemko Medan untuk program dimaksud, tandas anggota dewan tiga priode ini.

Menurut Sabar Pemko Medan harus mensegerakan pencairan dana tersebut, sehingga masyarakat kota Medan yang kurang mampu dapat terbantu dalam memperoleh hak atas tanahnya.

Sebab sertifikat adalah legalitas kepemilikan atas hak tanah yang harus dimiliki masyarakat. Dengan adanya sertifikat tanah tersebut orang atau pihak lain tidak akan lagi bisa mengklaim bahwa tanah tersebut adalah miliknya.

Dikatakan Sabar ini adalah salah  satu bentuk pelayanan Pemko Medan kepada masyarakat khususnya masyarakat yang kurang mampu, sehingga harus segera direalisasikan, jangan ditunda tunda lagi, agar masyarakat bisa mengurus haknya.

Disisi lain Sabar mengingatkan kepada BPN Kota Medan untuk tidak bermain-main terhadap program ini, jangan orang mampu yang justeru mendapatkan sertifikad proda ini, karena program ini sesungguhnya diperuntukkan kepada orang tidak mampu.

"Jangan sampai ketahuan, berdasarkan kedekatan dan sebagainya lantas pihak BPN Medan meloloskan orang yang mampu untuk mengurus sertifikat tanahnya lewat proda ini," tandas Ketua Komisi A DPRD Kota Medan ini. (sum)

Komentar
Berita Terkini