Deni Maulana Lubis Desak Pemko Awasi Pelaku Usaha Soal Produk Halal

Administrator Administrator
Deni Maulana Lubis Desak Pemko Awasi Pelaku Usaha Soal Produk Halal
ist|PelitaBatak
Deni Maulana Lubis
Medan (Pelita Batak) :
Pemko Medan diminta dapat memastikan semua pelaku usaha memproduksi makanan dan minuman di Medan berlabel halal dan higienis. Sama halnya dengan pedagang jajanan makanan di lingkungan sekolah harus diawasi sehingga terhindar bahan pengawet maupun zat pewarna.

Disampaikan anggota DPRD Medan Deni Maulana Lubis kepada wartawan, Rabu (2/8) menyikapi Perda Pengawasan serta jaminan produk makanan halal dan higienis yang baru Saja disahkan. "Walikota Medan diminta segera terbitkan Perwal turunan Perda untuk memaksimalkan tegaknya Perda",    ujar Deni selaku politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini.

Disampaikan Deni,  sebagaimana diamanatkan UU No 33/2014 menyebutkan negara berkewajiban memberikan perlindungan jaminan kehalalan produk yang dikomsumsi masyarakat. Dengan disahkan nya Perda Halal, tentu akan  memberikan kenyamanan perlindungan dan kepastian hukum ketersediaan produk halal bagi masyarakat.

Untuk itu kata Deni, demi memaksimalkan  penerapan Perda butuh pengawasan menjalin kerjasama dengan balai pengawasan obat dan makanan, Majelis Ulama Indonesia dan unsur masyarakat. Pelaku usaha juga diwajibkan mencantumkan label halal dan tidak. Memisahkan barang dagangan halal dan todak halal serta mencantumkan masa berlaku produk dagangannya.

Tidak terkecuali makanan/jajanan dilingkungan sekolah yang dikomsumsi para siswa diharapkan tetap dalam pengawasan dari Pemko Medan. Selama ini makanan dimaksud kerap menggunakan bahan pengawet berbahaya untuk kesehatan.

Seperti diketahui, Perda Pengawasan serta jaminan produk halal dan higienis terdiri XII Bab dan 22 Pasal. Dalam Bab X pasal 20 memuat ketentuan sanksi administrasi yang diatur dalam Perwal. Sedangkan sanksi ketantuan pidana diatur dalam peraturan perundang undangan.

Begitu juga pada BAB VII tentang kewajiban. Dalam pasal 15 disebutkan pelaku usah diwajibkan berproduksi secara halal dan higienis. Mencantumkan informasi halal secara terang. Memisahkan barang dagangan halal dan tidak halal. Mencantumkan masa berlaku produk dagangan. Sementara pada BAB VIII tentang larangan. Dalam pasal 16 disebutkan setiap pelaku usaha dilarang mrncantumkanlabel halal yang bdlum dileriksa. Memalsukan logo halal. Mencantumkan label halal kadaluarsa serta pelarangan ketentuan berproduksi secara halal dan higienis. (TAp)
Komentar
Berita Terkini