Untuk bisa melahirkan dokumen perencanaan desa yang baik, maka seluruh komponen masyarakat desa harus ikut terlibat. Dengan adanya keterlibatan, maka akan menumbuhkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa. Setelah dokumen RPJMDes, dan dokumen RKPDes selesai. Maka setiap desa akan memiliki Dokumen Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes). Lalu, tahapan yang mesti harus dilakukan setelah Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) ditetapkan meliputi: 1) Penyusunan RAB. 2) Pengadaan Barang dan Jasa. 3) Pengajuan SPP. 4) Pembayaran, dan 5) Pengerjaan Buku Kas Pembantu Kegiatan.
Pelaksanaan kegiatan pembangunan desa dimulai dengan tahapan persiapan, mulai dari penetapan pelaksana kegiatan; penyusunan rencana kerja; sosialisasi kegiatan; pembekalan pelaksana kegiatan; penyiapan dokumen administrasi; pengadaan tenaga kerja; dan pengadaan bahan/material.
Hal senada disampaikan Marudut Panjaitan (Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar) bahwa yang terpenting Kepala Desa harus mengutamakan pemanfaatan sumberdaya manusia dan sumberdaya alam yang ada di Desa serta mendayagunakan swadaya dan gotong royong masyarakat melalui mekanisme pembangunan Desa secara swakelola. Jika dalam hal mekanisme swakelola tidak dapat dilakukan baru diselenggarakan pengadaan barang dan/atau jasa.
Tim Tenaga Ahli Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kabupaten Pakpak Bharat juga meminta kepada semua pihak untuk melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pelaksanaan pembangunan desa di Pakpak Bharat. Kepada seluruh tenaga Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa agar melakukan tugasnya mendampingi pemerintahan desa agar pembanguan desa sesuai dengan amanat UU Desa. (ril)
Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified