Dana Desa Tahap I Cair, Kegiatan Pembangunan Desa di Kabupaten Pakpak Bharat Dimulai

Administrator Administrator
Dana Desa Tahap I Cair, Kegiatan Pembangunan Desa  di Kabupaten Pakpak Bharat Dimulai
Ist
Arjuna
Pakpak Bharat(Pelita Batak): Penyaluran Dana Desa (DD) Tahap I di Kabupaten Pakpak Bharat mulai direalisasikan, sampai dengan minggu ke 3 Mei 2017 sudah 30 desa dari total 52 desa di Kabupaten Pakpak Bharat yang sudah mendapatkan Dana Desa TA 2017. 


Arjuna SP, Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif Kabupaten Pakpak Bharat menyatakan bahwa Dana Desa yang di salurakan ke rekening kas desa (RKD) sebesar 60% dari pagu setiap desa, diharapkan seminggu kedepan sudah dapat di salurkan ke 52 desa se Kabupaten Pakpak Bharat dan kegiatan pembangunan desa segera dimulai. 


Dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. 


UU Desa telah memberikan kesempatan bagi Desa untuk mengatur dan menjalankan pembangunan desa sendiri, mulai dari proses merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi sendiri program atau kegiatan pembangunan desa yang berskala lokal desa.


Untuk bisa melahirkan dokumen perencanaan desa yang baik, maka seluruh komponen masyarakat desa harus ikut terlibat. Dengan adanya keterlibatan, maka akan menumbuhkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa. Setelah dokumen RPJMDes, dan dokumen RKPDes selesai. Maka setiap desa akan memiliki Dokumen Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes). Lalu, tahapan yang mesti harus dilakukan setelah Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) ditetapkan meliputi: 1) Penyusunan RAB. 2) Pengadaan Barang dan Jasa. 3) Pengajuan SPP. 4) Pembayaran, dan 5) Pengerjaan Buku Kas Pembantu Kegiatan.


Pelaksanaan kegiatan pembangunan desa dimulai dengan tahapan persiapan, mulai dari penetapan pelaksana kegiatan; penyusunan rencana kerja; sosialisasi kegiatan; pembekalan pelaksana kegiatan; penyiapan dokumen administrasi; pengadaan tenaga kerja; dan pengadaan bahan/material. 


Hal senada disampaikan Marudut Panjaitan (Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar) bahwa yang terpenting Kepala Desa harus mengutamakan pemanfaatan sumberdaya manusia dan sumberdaya alam yang ada di Desa serta mendayagunakan swadaya dan gotong royong masyarakat melalui mekanisme pembangunan Desa secara swakelola. Jika dalam hal mekanisme swakelola tidak dapat dilakukan baru diselenggarakan pengadaan barang dan/atau jasa.


Tim Tenaga Ahli Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kabupaten Pakpak Bharat juga meminta kepada semua pihak untuk melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pelaksanaan pembangunan desa di Pakpak Bharat. Kepada seluruh tenaga Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa agar melakukan tugasnya mendampingi pemerintahan desa agar pembanguan desa sesuai dengan amanat UU Desa. (ril)

Komentar
Berita Terkini