DITRESKRIMSUS POLDA SUMUT MEMINTA KETERANGAN PELAPOR TERKAIT DUGAAN PENCEMARAN AIR DANAU TOBA OLEH PT AQUAFARM NUSANTARA DAN PT SURI TANI PEMUKA

Administrator Administrator
DITRESKRIMSUS POLDA SUMUT MEMINTA KETERANGAN PELAPOR TERKAIT DUGAAN PENCEMARAN AIR DANAU TOBA OLEH PT AQUAFARM NUSANTARA DAN PT SURI TANI PEMUKA
Ist
Danau Toba

Medan(Pelita Batak): Direktorat Reserse Kriminal Khusus (DitResKrimSus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) meminta keterangan pelapor terkait dugaan pencemaran air Danau Toba oleh PT Aquafarm Nusantara dan PT Suri Tani Pemuka. Pada Senin pagi 21 Agustus 2017.  Pelapor, dalam hal ini Drs Maruap Siahaan yang mewakili Pengurus Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT), berada di Polda Sumut untuk memberikan keterangan yang diminta Tim Penyidik DitResKrimSus.

Robert Paruhum Siahaan, SH, Kuasa Hukum YPDT, menyampaikan bahwa Drs Maruap Siahaan selaku Ketua Umum YPDT dan sekaligus masyarakat biasa sudah melaporkan dugaan pencemaran air Danau Toba tersebut ke Kasubdit 3 Direktorat Tipidter Bareskrim Polri pada Rabu (19/7/2017) lalu.

Maruap Siahaan, didampingi Sandi E. Situngkir, SH, MH (Kepala Departemen Hukum dan Agraria YPDT) dan Robert Paruhum Siahaan, SH (Ketua Tim Litigasi YPDT), memenuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut melalui Surat Panggilan No. S.Pgl/1002/VIII/2017/Ditreskrimsus tertanggal 14 Agustus 2017. Surat Panggilan tersebut berdasarkan Laporan Polisi No. LP/706/VII/2017/Bareskrim tertanggal 19 Juli 2017 dan Surat Perintah Penyidikan No. SP.Sidik/171/VIII/2017/Ditreskrimsus tertanggal 14 Agustus 2017.

Drs Maruap Siahaan, sebagai Ketum YPDT, telah melaporkan perkara tindak pidana dugaan pencemaran air Danau Toba terhadap PT Aquafarm Nusantara dan PT Suri Tani Pemuka.(ril)

Komentar
Berita Terkini