Arist Merdeka Sirait : Babe Patut Dihukum Tambahan, Kebiri

Administrator Administrator
Arist Merdeka Sirait : Babe Patut Dihukum Tambahan, Kebiri
IST|PELITABATAK
Arist Merdeka Sirait
Jakarya  (Pelita Batak) :
Prilaku bejad Zul alias Babe  Kakek berusia 60 tahun warga Peninggaran, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan yang  melakukan tindak pidana kejahatan seksual terhadap 12 orang anak tetangganya berusia 5 hingga 8 tahun,  berdasarkan ketentuan UU No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua  UU. No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak patut mendapat hukuman fisik minimal 10 tahun penjara dan wajib mendapat hukuman tambahan dengan Kebiri melalui suntik kimia.

Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai lembaga pelaksana tugas dan fungsi keorganisasian dari Perkumpulan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Pusat yang memberikan pelayanan pendampingan dan perlindungan anak Indonesia mengapreasi kerja cepat Polres Jakarta Selatan dan  mendorong Polres Jakarta Selatan dan aparatur penegak hukum lainnya menempatkan kasus kejahatan seksual yang diderita 12 anak merupakan kejahatan luar biasa dan harus diselesaikan secara luar biasa pula. Pelaku bisa  menjerat pelaku dengan ketentuan UU No. 17 Tahun 2016 dan UU No. 35  tahun 2014 tentang Perlindunga Anak.

Mengingat maraknya kasus-kasus kejahatan seksual tethadap anak baik dilakukan perorangan atau bergerombol  (geng rape) saat ini terus saja meningkat di Indonesia khususnya diwilayah DKI Jakarta,   dan tidaklah berlebihan jika DKI Jakarta sedang berada pada situasi darurat kekerasan seksual, maka untuk memutus mata rantai kejahatan seksual terhadap anak di DKI Jakarta, Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga independen mendesak Gubernur DKI Jakarta untuk segera mencanangkan Gerakan Perlindungan Anak Sekelurahan di wilayah DKI Jakarta.

Gerakan ini merupakan gerakan partisipasi masyarakat untuk saling menjaga dan melindungi anak di masing-masing rumah dan kelurahan, Jika peran dan partisipasi masyarakat di wilayah Peninggaran untuk menjaga dan melindungi anak berjalan,  kasus Babe tidak akan terjadi, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Kommas Perlindungan Anak.

"Untuk memberikan pendampingan psikologis bagi 12 orang terduga korban kejahatan seksual, Komnas Perlindungan Anak akan menurunkan Quick Investigator Komnas Anak Tim Jakarta  untuk berkoordinasi dengan penyidik Polri yakni UNIT PPA Polres Jakarta Selatan guna  memberikan layananan  dan bantuan psikososial terapi," tambah Arist. (TAp)

Komentar
Berita Terkini