48 Anggota BLK Disnaker Tapsel Dapatkan BPJS Ketenagakerjaan

Administrator Administrator
48 Anggota BLK Disnaker Tapsel Dapatkan BPJS Ketenagakerjaan
Ist
BPJS Ketenagakerjaan

Tapsel (Pelita Batak) : Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tapsel akhirnya mendaftarkan 48 orang anggota Badan Latihan Kerja (BLK) ke BPJS Ketenagakerjaan.

Tujuannya adalah untuk melindungi tenaga kerja dari berbagai hal peristiwa saat menjalankan tugas, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian ‎(JKM). Penandatanganan langsung dilakukan di Aula BLK Disnaker Tapsel.

"Terimakasih kami ucapkan kepada Disnaker khususnya BLK yang telah memberikan perlindungan kepada siswa yang sedang menjalani magang di Balai Latihan Kerja Tapsel. Ini sesuai dengan ‎amanat Peraturan Pemerintah nomor 44 tahun 2015 mengenai program jaminan kecelakaan kerja, Pasal 28 yang menyatakan bahwa siswa magang, sampai narapidana yang telah menjalani masa asimilasi  juga berhak mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian," ujar Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan Hery Johari.

Dikatakannya, Hal ini merupakan contoh, bahwa untuk siswa magang juga mempunyai hak dalam mendapatkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Diharapkan seluruh  siswa magang diikutsertakan pada Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

"Untuk saat ini, yang diikuti program JKK dan JKM dengan masa perlindungan sampai tiga bulan. Sesuai dengan yang diterangkan bahwa apabila para siswa magang telah mendapatkan pekerjaan, baik di sektor formal maupun informal dapat meneruskan kartu yang telah diberikan," jelasnya.

Misalnya, kata Hery, orang yang telah didaftarkan tersebut (yang bersangkutan, red) membuka bengkel. Dengan begitu yang bersangkutan akan dapat meneruskan program JKK dan JKM untuk pekerja bukan penerima upah.

Sedangkan yang bekerja di perusahaan lain, maka dipersilahkan untuk melaporkannya kepada pemilik atau pengusahanya untuk disambungkan kepesertaannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

"Ini tidak hanya di BLK Disnaker Tapsel, tetapi di instansi lain juga diharapkan menerapkan hal yang sama. Sehingga anggota yang magang di tempat tersebut bisa terlindungi BPJS Ketenagakerjaannya," terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Tapsel Amros Karangmatua SH mengatakan, melindungi anggota BLK merupakan suatu tindakan yang harus dilakukan. Sehingga mereka (anggota BLK) selama magang bisa terlindungi di BPJS Ketenagakerjaan.

"Ini sudah aturan yang harus kita laksanakan. Dan seluruh anggota BLK sudah terdaftar ke BPJS Ketenagakerjaan‎ selama magang di sini. Semoga dengan terdaftarnya sebagai peserta, Anggota BLK lebih termotivasi selama mengikuti kegiatan magang ini," pungkasnya.(Saut Togi Ritonga)

Komentar
Berita Terkini