Pj Sekdaprov Sumut Minta Daerah Percepat Tender BKP, Program yang Disepakati Dilarang Dialihkan

Administrator Administrator
Pj Sekdaprov Sumut Minta Daerah Percepat Tender BKP, Program yang Disepakati Dilarang Dialihkan
Int | Pelita Batak
Pj Sekdaprov Sumut Minta Daerah Percepat Tender BKP, Program yang Disepakati Dilarang Dialihkan

Medan (Pelita Batak):

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprov Sumut), Sulaiman Harahap, meminta seluruh pemerintah kabupaten dan kota penerima Bantuan Keuangan Provinsi (BKP) Tahun 2026 segera mempercepat proses tender dan lelang program yang telah disepakati. Ia juga menegaskan bahwa program yang sudah ditetapkan tidak boleh dialihkan ke kegiatan lain setelah dana BKP diterima.

Penegasan tersebut disampaikan saat membuka Rapat Koordinasi Sinkronisasi Entry Data Dukungan Pemerintah Kabupaten/Kota terhadap Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC), Program Strategis Daerah (PSD), dan BKP Sumut Tahun 2026 di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Medan, Kamis (18/6/2026).

Sulaiman mengatakan Tahun Anggaran 2026 merupakan tahun kedua pelaksanaan RPJMD Sumut 2025-2029, yang berfokus pada percepatan pembangunan melalui Program Hasil Terbaik Cepat dan 52 Proyek Strategis Daerah. Program tersebut mencakup pendidikan gratis, layanan kesehatan melalui Universal Health Coverage (UHC), stabilisasi harga pangan, digitalisasi pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, penguatan irigasi, penyediaan hunian terjangkau, hingga bantuan hukum bagi masyarakat.

Berdasarkan data Pemprov Sumut per 10 Juni 2026, dari 29 kabupaten/kota penerima BKP, baru enam daerah yang telah menyelesaikan proses tender maupun lelang kegiatan. Karena itu, pemerintah daerah diminta segera menuntaskan pergeseran anggaran dan tahapan administrasi agar program dapat berjalan sesuai jadwal.

Sulaiman juga mengingatkan bahwa percepatan realisasi BKP Tahap I akan menjadi salah satu pertimbangan dalam penyaluran BKP Tahap II. Dana BKP sendiri akan dicairkan dalam dua tahap, yakni 50 persen pada tahap pertama dan sisanya setelah pelaksanaan program menunjukkan progres sesuai kesepakatan.

Ia menegaskan, pemerintah kabupaten/kota tidak diperkenankan mengubah penggunaan dana BKP. Jika bantuan yang disepakati diperuntukkan bagi pembangunan jalan, maka anggaran tersebut harus digunakan sesuai perencanaan awal dan tidak boleh dialihkan ke kegiatan lain.

Respons Publik

Sejauh ini belum terdapat tanggapan luas dari masyarakat atau organisasi masyarakat sipil terkait kebijakan tersebut. Namun, sejumlah pemberitaan dan unggahan di media sosial menyoroti pentingnya percepatan tender agar proyek pembangunan tidak mengalami keterlambatan dan masyarakat dapat segera merasakan manfaatnya. Ada pula harapan agar pengawasan terhadap pelaksanaan BKP diperkuat sehingga dana bantuan benar-benar digunakan sesuai peruntukannya dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Pengamat tata kelola pemerintahan menilai ketegasan Pemprov Sumut tersebut dapat meningkatkan disiplin perencanaan dan mencegah perubahan program secara sepihak, sehingga efektivitas pembangunan daerah dan akuntabilitas penggunaan anggaran dapat lebih terjaga.(*)

Komentar
Berita Terkini