Terkait Kasus OTT Kadis Pendidikan Taput, Jangan Ada Perobahan Pasal Pencucian Uang Jadi Pemerasan

Administrator Administrator
Terkait Kasus OTT Kadis Pendidikan Taput, Jangan Ada Perobahan Pasal Pencucian Uang Jadi Pemerasan
Ist
Ilustrasi
Taput(Pelita Batak): Penangkapan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara Drs Jamel Panjaitan  bersama dua kepala sekolah yakni Kepala Sekolah SMA Negeri1 Pangaribuan dan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Sipahutar pada tanggal 21 Desember 2016 masih menjadi pembahasan masyarakat Kabupaten Tapanuli Utara. Topik yang hangat adalah mengenai perubahan pasal dari pencucian uang menjadi pemerasan.

 

"Apakah hanya Jamel Panjaitan mau ditumbalkan dalam kasus ini? Sementara yang tertangkap ada tiga orang, sehingga Jamel Panjaitan disangkakan menjadi pasal pemerasan. Ini merupakan tindakan yang tidak etis, atau patut diduga adanya permainan perubahan pasal pencucian uang menjadi pemerasan,atau jangan-jangan ada tekanan politik ?”  kata Ketua LSM Indonesia Corruption Watch (ICW) Taput Gunung Siagian kepada Pelita Batak, di Tarutung, Sabtu 5 Februari 2017 .

 

Gunung menyebutkan telah menganalisa, bahwa pasal pemerasan tidak ada terjadi dalam kasus ini. Melainkan kegiatan kerja sama antara kepala sekolah dengan Kepala Dinas Pendidikan untuk menggerogoti dana Biaya Operasional Sekolah (BOS). "Sebab pemotongan dana BOS ini bukan hanya baru kali ini terjadi, bahkan sudah terjadi selama 2,5 tahun, dan apakah ini dikatakan pemerasan,"ujarnya.

 

ICW Taput mengimbau penegak hukum agar transparan dalam bekerja. "Jangan ada tekanan politik dalam kasus ini, sebab pelaku kejadian ini tidak mungkin dilakukan oleh satu orang. Sebab masih ada pimpinan di atas Jamel Panjaitan,dan juga agar ikut serta menyeret kepala sekolah yang terlibat dalam hal ini. Ini diduga merupakan perbuatan bersama-sama,sehingga kegiatan pemotongan ini dapat berjalan selama 2,5 tahun, dan juga kita akan menyurati Bapak Presiden dalam penegakan hukum dalam kasus ini, diduga kuat ada tekanan politik,"tegasnya.

 

Senada Hermanto selaku Ketua Masyarakat Pemerhati Pelaku Korupsi Kolusi Nepotisme (MPPK2N) menyebutkan perubahan pasal pencucian uang menjadi pemerasan tentu sangat memberatkan bagi Jamel Panjaitan. 

 

Pada umumnya pelaku tindak pidana berusaha menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang merupakan hasil dari tindak pidana dengan berbagai cara agar sulit ditelusuri oleh aparat penegak hukum sehingga dengan leluasa memanfaatkannya baik untuk kegiatan yang sah maupun tidak sah,dan inilah yang di namakan pencucian uang.

 

Berdasarkan rumusan Pasal 368 KUHP , maka terdapat empat inti delik pemerasan. Pertama, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Dalam hal ini tindakan seseorang melakukan pemerasan tidak saja untuk dirinya sendiri, tetapi termasuk tindakan pemerasan yang dilakukan untuk kepentingan orang lain.

 

Kedua, secara melawan hukum. Ketiga, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman,dalam konteks ini bagaimana bentuk pemaksaan dan ancaman itu harus pula didalami sedemikian rupa. 

 

Keempat, untuk memberikan sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan si-kena peras atau kepunyaan orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapus piutang.(FH)

Komentar
Berita Terkini