ICW Taput mengimbau penegak hukum agar transparan dalam bekerja. "Jangan ada tekanan politik dalam kasus ini, sebab pelaku kejadian ini tidak mungkin dilakukan oleh satu orang. Sebab masih ada pimpinan di atas Jamel Panjaitan,dan juga agar ikut serta menyeret kepala sekolah yang terlibat dalam hal ini. Ini diduga merupakan perbuatan bersama-sama,sehingga kegiatan pemotongan ini dapat berjalan selama 2,5 tahun, dan juga kita akan menyurati Bapak Presiden dalam penegakan hukum dalam kasus ini, diduga kuat ada tekanan politik,"tegasnya.
Senada Hermanto selaku Ketua Masyarakat Pemerhati Pelaku Korupsi Kolusi Nepotisme (MPPK2N) menyebutkan perubahan pasal pencucian uang menjadi pemerasan tentu sangat memberatkan bagi Jamel Panjaitan.
Pada umumnya pelaku tindak pidana berusaha menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang merupakan hasil dari tindak pidana dengan berbagai cara agar sulit ditelusuri oleh aparat penegak hukum sehingga dengan leluasa memanfaatkannya baik untuk kegiatan yang sah maupun tidak sah,dan inilah yang di namakan pencucian uang.
Berdasarkan rumusan Pasal 368 KUHP , maka terdapat empat inti delik pemerasan. Pertama, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Dalam hal ini tindakan seseorang melakukan pemerasan tidak saja untuk dirinya sendiri, tetapi termasuk tindakan pemerasan yang dilakukan untuk kepentingan orang lain.
Kedua, secara melawan hukum. Ketiga, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman,dalam konteks ini bagaimana bentuk pemaksaan dan ancaman itu harus pula didalami sedemikian rupa.
Keempat, untuk memberikan sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan si-kena peras atau kepunyaan orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapus piutang.(FH)
Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified