Satpol PP Sidimpuan "Amankan" PKL Langgar Perda

Administrator Administrator
Satpol PP Sidimpuan "Amankan" PKL Langgar Perda
Saut Togi Ritonga|Pelita Batak

Padangsidimpuan (Pelita Batak) : 

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang Sidimpuan  menertibkan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang kerap berjualan di pinggir Jalan/bahu jalan dan diatas Trotoar, Kota Padang Sidimpuan, Senin 16 November 2020.

Kabid PPUD Sadiqin Ahmad Dan Kasi Penindakan Satpol PP Padang Sidimpuan  mengatakan, sebanyak 25 personel Satpol PP diterjunkan untuk menertibkan para PKL.

"Tadi giat penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di sisi kiri dan kanan sepanjang ruas-ruas jalan protokol di Padang Sidimpuan yang sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 41 Tahun 2003,tentang Peruntukan dan Penggunaan badan jalan. Dan Perda No. 08 Tahun 2005,tentang" Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL)."ujarnya.

Keberadaan PKL di sepanjang  ruas-ruas jalan Protokol memang kerap membuat arus lalu lintas tersendat ataupun membuat macet. Para PKL tidak hanya berjualan di atas trotoar, namun juga di tepi jalan/bahu jalan. 

"Hasil penertiban, yang berjualan dibahu jalan dan yang berjualan diatas Trotoar selanjutnya diamankan di Mako Satpol PP."ujar Sadiqin.(STR)

Komentar
Berita Terkini