PERADI Desak UU Penyadapan Segera Dibentuk, Kasus Penyadapan Ilegal Dinilai Ungkap Lemahnya Pengawasan Negara

Administrator Administrator
PERADI Desak UU Penyadapan Segera Dibentuk, Kasus Penyadapan Ilegal Dinilai Ungkap Lemahnya Pengawasan Negara
Ist | Pelita Batak

Jakarta (Pelita Batak):

Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) mendesak pemerintah dan DPR RI segera membentuk Undang-Undang Penyadapan sebagai langkah mendasar untuk menata ulang seluruh kewenangan penyadapan di Indonesia.

Desakan tersebut disampaikan menyusul pengungkapan dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi Polri, termasuk mantan Kapolri, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada 3 November 2026.

Dalam siaran pers tertanggal 5 November 2026, PERADI menilai kasus tersebut membuka persoalan serius mengenai tata kelola, pengawasan, dan penggunaan perangkat penyadapan oleh institusi negara.

PERADI mengungkapkan, berdasarkan keterangan Bareskrim, penyadapan diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026 dengan menggunakan sistem resmi Polri, yakni Lawful Interception Management System (LIMS), tetapi tanpa prosedur yang sah. Hasil penyadapan itu disebut telah dihapus pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak.

Sasaran penyadapan tersebut, menurut siaran pers PERADI, mencakup nomor telepon Presiden, pejabat negara, tokoh politik, tokoh media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat hingga kalangan pengusaha.

PERADI menilai, fakta tersebut tidak bisa hanya dipandang sebagai persoalan pelanggaran hukum oleh sejumlah individu. Lebih jauh, kasus ini memperlihatkan adanya persoalan struktural dalam sistem pengawasan kewenangan penyadapan negara.

"Fakta bahwa alat penyadapan negara dapat diarahkan kepada Presiden, jurnalis, dan masyarakat sipil selama lebih dari setahun tanpa terdeteksi menunjukkan bahwa masalahnya terletak pada desain kelembagaan," demikian penilaian DPN PERADI dalam siaran persnya.

Menurut PERADI, kendali atas sistem penyadapan, pencatatan penggunaannya hingga kemampuan menghapus jejak berada dalam institusi yang sama. Sementara itu, belum terdapat mekanisme otorisasi hakim yang seragam maupun lembaga pengawas independen.

Desak Pembentukan UU Penyadapan

PERADI menilai akar persoalan tersebut adalah belum adanya undang-undang khusus yang mengatur penyadapan secara komprehensif.

Padahal, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 5/PUU-VIII/2010 telah menegaskan bahwa penyadapan sebagai bentuk pembatasan hak asasi manusia harus diatur melalui undang-undang tersendiri.

Namun, setelah 16 tahun, regulasi khusus tersebut belum juga dibentuk. Kewenangan penyadapan masih tersebar dalam berbagai undang-undang sektoral dengan standar berbeda-beda, sedangkan mekanisme teknisnya diatur melalui peraturan internal masing-masing lembaga.

Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena lembaga yang memiliki kewenangan menyadap juga dapat mengatur sekaligus mengawasi pelaksanaan kewenangannya sendiri.

PERADI mengingatkan bahwa penyadapan ilegal bukan hanya persoalan teknis penegakan hukum, melainkan juga menyangkut perlindungan hak atas privasi, kerahasiaan komunikasi, dan kebebasan pers.

Hak-hak tersebut dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 32 Undang-Undang Hak Asasi Manusia.

Selain itu, PERADI memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan komunikasi advokat dengan klien. Pasal 19 ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat secara tegas memberikan perlindungan terhadap penyadapan komunikasi elektronik advokat.

Jika komunikasi antara advokat dan klien dapat disadap secara diam-diam, PERADI menilai hak warga negara untuk memperoleh pembelaan hukum dan mendapatkan peradilan yang adil juga terancam.

Empat Tuntutan PERADI

Dalam pernyataan resminya, DPN PERADI menyampaikan empat tuntutan kepada pemerintah dan lembaga negara terkait.

Pertama, DPR RI dan pemerintah diminta segera membentuk Undang-Undang Penyadapan yang sekurang-kurangnya mengatur kewajiban memperoleh izin hakim sebelum penyadapan, batas waktu dan ruang lingkup penyadapan, pembentukan lembaga pengawas independen, kewajiban pemberitahuan kepada pihak yang disadap, serta hak pemulihan bagi korban.

Kedua, Presiden RI diminta memerintahkan audit independen terhadap seluruh sistem, perangkat, dan unit penyadapan di semua lembaga negara, termasuk pengadaan perangkat lunak dan perangkat penyadapan dari pihak swasta.

Ketiga, Polri diminta mengusut perkara tersebut secara tuntas hingga mengungkap aktor intelektual dan motif di balik dugaan penyadapan ilegal. Pengusutan juga diminta tidak berhenti pada tiga tersangka maupun terbatas pada penyadapan terhadap Presiden.

Polri juga didesak membuka daftar sasaran penyadapan, memberitahukan kepada setiap orang yang menjadi sasaran, serta menjamin keutuhan bukti digital dengan melibatkan pengawas eksternal.

Keempat, Komnas HAM dan Kompolnas diminta melakukan pemantauan serta penyelidikan secara independen terhadap dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam perkara tersebut.

Negara Hukum Tidak Boleh Mengintip Warga Tanpa Batas

PERADI menyatakan membuka diri memberikan pendampingan hukum kepada advokat maupun masyarakat yang mengetahui atau menduga dirinya menjadi sasaran penyadapan ilegal.

Organisasi advokat tersebut menegaskan bahwa kewenangan negara untuk melakukan penyadapan harus dibatasi oleh hukum dan diawasi secara nyata.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kewenangan negara dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum tidak boleh berjalan tanpa batas dan tanpa mekanisme pertanggungjawaban.

Perlindungan keamanan nasional harus berjalan seiring dengan perlindungan hak konstitusional warga negara.

"Indonesia sebagai negara hukum hanya dapat bertahan apabila kekuasaan negara untuk mengintip kehidupan warganya dibatasi oleh hukum dan diawasi secara nyata guna perlindungan HAM," demikian penegasan DPN PERADI.

Siaran pers tersebut ditandatangani Ketua Umum DPN PERADI Ahmad Fikri Assegaf, S.H., LL.M., dan Sekretaris Jenderal Emir Z Pohan, S.H., LL.M., di Jakarta, 5 November 2026.

Sumber: Siaran Pers DPN PERADI, 5 November 2026.

Komentar
Berita Terkini