Peran Masyarakat Mutlak Upaya Menekan Pengaruh Negatif Lembaga Penyiaran

Administrator Administrator
Peran Masyarakat Mutlak Upaya Menekan Pengaruh Negatif Lembaga Penyiaran
TAp|pelitabatak
Prof H Obsatar Sinaga menyerahkan cinderamata kepada Mazdalifah,Ph.D disaksikan Ketua KPID Sumut Parulian Tampubolon.
Medan (Pelita Batak) :
Peran aktif masyarakat dalam upaya menekan dampak negatif siaran yang ditayangkan lembaga penyiaran, mutlak adanya. Peran aktif ini bukan saja berdampak bagi penonton atau pemirsa, namun juga akan semakin mendorong siaran yang sehat.

Demikian disampaikan Ubaidillah Ketua Forum Masyarakat Peduli Penyiaran Indonesia saat pelaksanaan Seminar dan Pembentukan Forum Masyarakat Peduli Penyiaran dengan topik "Sinergi KPI, Media dan Elemen Masyarakat Menciptakan Penyiaran Bermartabat", yang diselenggarakan di Arya Duta Hotel Medan, Senin (7/8/2017).

Turut hadir Ketua KPI Pusat Yulinadre Darwis,Ph.D., komisioner KPI Pusat Prof. H. Obsatar Sinaga, Mayong Suryo Laksono, Agung Suprio, Ketua KPID Sumut Parulian Tampubolon, Adrian Akbar Harahap, Rahmad Karo-karo, Jaramen Purba, Ramses Simanullang, Mutia Atiqah dan M Syahrir. Juga hadir sebagai akademisi, Mazdalifah,Ph.D (Dosen Departemen Ilmu Komunikasi FISIP USU), Kadis Infokom Sumut M Fitriyus mewakili Gubernur, Kepala Dinas Infokom Medan, Kombes Pol Rina Sari Ginting Kabid Humas Polda Sumatera Utara, dan sejumlah peserta seminar lainnya.



Perkembangan teknologi juga masih diikuti pertumbuhan lembaga penyiaran di Indonesia, dengan berbagai tantangan yang ditimbulkannya. Sebagaimana dikatakan Ubaidillah, periode Januari-Juni 2017 diterbitkan KPI sanksi sebanyak 57 sanksi kepada lembaga penyiaran.

"Namun pada prinsipnya, jika masyarakat terlibat maka pengawasan terhadap lembaga penyiaran akan lebih baik. Bahkan akan mendorong dihasilkannya produk siaran yang sehat dan lebih berkualitas," ujarnya sembari menyebutkan bahwa UU no 32/2002 membenarkan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan isi siaran.

Untuk itulah, lanjutnya dalam seminar yang dipandu Ketua KPID Sumut Parulian Tampubolon itu, bahwa sampai saat ini keberadaan KPI harus tetap disokong sebagai lembaga independen. Khususnya KPID, yang mestinya mendapat perhatian dari pemerintah daerah untuk mendorong lembaga penyiaran menyiarkan minimal 10 % konten lokal. "Juga sudah disampaikan agar lembaga penyiaran menyiarkan setidaknya lima kali dalam satu hari iklan layanan masyarakat untuk penguatan karakter bangsa.

Kemudian disampaikan Prof H Obsatar Sinaga menyampaikan saat ini jumlah lembaga penyiaran di Indonesia 5.801 lembaga yang terdiri dari 1.902 lembaga penyiaran televisi (TV) dan 3.899 lembaga penyiaran radio. Masing-masing lembaga penyiaran tersebut terdiri dari lembaga swasta, publik dan komunitas.

Prof Obsatar juga menekankan bahwa keberadaan lembaga penyiaran harus menyiarkan siaran yang adil, merata dan seimbang. Karena pada hakekatnya, frekwensi jaringan merupakan milik publik.

Dia menjelaskan, media penyiaran yang baik dan sehat harus menerapkan pembatasan terhadap program seks, kekerasan, mistik dan napza. Kemudian, adanya klasifikasi siaran, fact or opinion, censored, dan parental lock.

Juga tidak dinafikan, bahwa rendahnya angka pengaduan tentang adanya ketidak patutan siaran lebih dikarenakan unsur malas. Kemudian kurangnya pengetahuan tentang siaran sehat, dan minimnya partisipasi masyarakat.

Sebelumnya, saat membuka seminar, Kepala Dinas Infokom Sumut H Fitriyus mengatakan kiranya dalam upaya melibatkan masyarakat dalam pengawasan siaran bisa  memberikan dampak yang lebih baik. Dia juga berharap agar pengelolaan sistem penyiaran harus bebas dari berbagai kepentingan. "Juga jangan lupa untuk mengangkat entitas budaya lokal," pesannya. (TAp)
Komentar
Berita Terkini