Pengerjaan Rehab DAK Fisik Bidang Pendidikan "Acuhkan" Peraturan Presiden

Administrator Administrator
Pengerjaan Rehab DAK Fisik Bidang Pendidikan "Acuhkan" Peraturan Presiden
Ist| pelita Batak

Tapsel (Pelita Batak) :

Peraturan Presiden RI Nomor 88 tahun 2019 dan Permendikbud Nomor 11 tahun 2020 tampaknya tidak menjadi pedoman bahkan terkesan diabaikan dalam pelaksanaan pengerjaan rehab sedang / berat ruang kelas sekolah di Kabupaten Tapanuli Selatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2020.

Sebanyak 71 paket kegiatan rehabilitasi DAK Fisik Pendidikan senilai Rp. 16.797.417.800 Itu disebut dikerjakan bukan oleh Panitia Pembangunan Sekolah (P2S) sebagai mana ketentuannya.

Santer terkabar, rehab ruang kelas sekolah itu "bancakan" sejumlah oknum kontraktor, oknum lsm, oknum pengurus organisasi kepemudaan hingga oknum aparatur yang umumnya warga dari luar daerah Kabupaten Tapanuli Selatan dan disebut atas arahan oknum dinas pendidikan.

Sementara, sebagaimana dalam lampiran I Permendikbud Nomor 11 tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2020 mengamanahkan pembentukan Panitia Pembangunan di Satuan Pendidikan dibentuk oleh kepala satuan pendidikan sebagai pelaksanaan rehabilitasi dan/atau pembangunan prasarana pendidikan. 

P2S harus memahami dengan baik isi dokumen perencanaan yang telah disusun oleh Tim Teknis atau Fasilitator. 

Dalam melaksanakan tugas pekerjaan rehabilitasi dan/atau pembangunan prasarana belajar, P2S harus mengacu kepada dokumen perencanaan serta menggunakan anggaran yang disediakan oleh Dinas Pendidikan dengan efisien dan akuntabel.

Fasilitator dibentuk oleh Dinas Pendidikan yang bertanggung jawab untuk menyusun dokumen perencanaan, dan melakukan monitoring pelaksanaan kegiatan pada setiap satuan pendidikan. 

Dokumen perencanaan yang disusun oleh Tim Teknis atau Fasilitator isinya meliputi gambar teknis, rencana anggaran biaya (RAB), jadwal pelaksanaan pekerjaan dan rencana kerja dan syarat (RKS) sebagai dasar pelaksanaan pekerjaan di lapangan dan memastikan perencanaan yang disusun dapat dipahami dengan mudah oleh Panitia Pembangunan di Sekolah (P2S).

Hal yang sama juga terdapat dalam Perpres 88 tahun 2019  dimana disebut bahwa Pelaksanaan kegiatan secara swakelola meliputi rehabilitasi dan/atau pembangunan prasarana belajar, rumah dinas guru, dan/atau asrama siswa (di luar Provinsi Papua dan Papua Barat) dengan ketentuan Pelaksana di tingkat satuan pendidikan dilakukan oleh P2S secara swakelola, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang swakelola.

P2S terdiri atas tim persiapan yang berasal dari unsur satuan pendidikan, tim pelaksana yang berasal dari unsur wali murid, tokoh masyarakat, masyarakat di sekitar satuan pendidikan dan tim pengawas yang berasal dari unsur komite sekolah atau tokoh masyarakat yang ditentukan oleh kepala satuan pendidikan atau kepala SKB atau kepaia TK Negeri.

Susunan keanggotaan P2S pada satuan pendidikan terdiri dari penanggung Jawab yaitu kepala satuan pendidikan bersangkutan, Ketua yaitu salah seorang guru tetap (bukan kepala sekolah) di sekolah bersangkutan, Sekretaris yaitu wakil wali murid sekolah bersangkutan, Bendahara yaitu guru di sekolah bersangkutan dan Penanggungjawab teknis yaitu wakil wali murid atau masyarakat setempat yang mengerti dan paham bangunan.

Upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Amros Karangmatua hingga berulang kali namun tidak berhasil ditemui di kantornya. Demikian juga konfirmasi via handphone, Selasa 13 Oktober 2020 tidak memperoleh jawaban hingga berita ini dikirimkan walau secara tegas Perpres 88 Tahun 2019 mengamanatkan salah satu tugas Dinas Pendidikan Kab / Kota adalah menyediakan layanan informasi dan pengaduan DAK Fisik Bidang

Pendidikan.(Saut Togi Ritonga)

Komentar
Berita Terkini