Kurir Sabu-sabu di Rantauprapat Ditangkap Polisi

Administrator Administrator
Kurir Sabu-sabu di Rantauprapat Ditangkap Polisi
IST|Pelita Batak

Labuhanbatu (Pelita Batak):

Kurir sabu-sabu di Rantauprapat berinisial R alias ASU (43), warga Jalan Iman Bonjol, Kelurahan Cendana, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu ditangkap personel Sat Narkoba Polres Labuhanbatu di SPBU Jalan Ahmad Yani, Rantauprapat. Rabu (2ngkus plastik klip sedang tembus pandang berisikan/12/2020) sekira pukul 22.00 WIB

Tersangka berhasil ditangkap  setet dilakukan penyelidikan selama dua pekan. Dari tersangka petugas mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip sedang tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat 9,3 gram netto, 1 bungkus plastik klip sedang tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,2 gram netto, 2 buah alat hisap sabu-sabu terbuat dari botol minuman plastik, 3 buah pipet berbentuk sekop.

Selain itu 1 buah timbangan elektrik, 1 buah kotak plastik bertuliskan FIFGROUP warna hitam, 3 bungkus plastik klip besar tembus pandang berisikan plastik klip sedang tembus pandang kosong, 1 buah dompet bertuliskan DORAEMON, 1 unit handphone android merk Redmi warna hitam, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam Nomor Polisi BK 2284 YAE dengan Nomor Rangka MH328D20BAJ589596.

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu membenarkan penangkapan tersebut."Benar, tim menangkap kurir sabu-sabu saat sedang santai berdiri di depan kamar mandi SPBU Jalan Ahmad Yani yang diduga sedang menunggu pelanggannya", ujarnya via seluler. 

Kepada petugas, tersangka mengakui sudah menjalani profesi sebagai kurir narkoba selama 2 bulan dengan variasi pengantaran Narkotika sabu-sabu yang diedarkannya 1 gram hingga 1 ons dengan gaji yang diterima Rp 100.000/gram nya.

Selanjutnya terhadap tersangka , dikenakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (J|TAp)

Komentar
Berita Terkini