Bupati Dosmar Lantik Anggota Unit Pemberantasan Pungli Kabupaten Humbang Hasundutan

Administrator Administrator
Bupati Dosmar Lantik Anggota Unit Pemberantasan Pungli Kabupaten Humbang Hasundutan
Freddy Hutasoit
Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor melantik anggota unit pemberantasan pungutan liar untuk wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan
Doloksanggul(Pelita Batak): Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor melantik anggota unit pemberantasan pungutan liar untuk wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan. Pembentukan unit pemberantasan pungutan liar adalah untuk melaksanakanpemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan fungsi sebagai intelijen, pencegahan, penindakan dan yustisi sesuai dengan Perpres nomor 87 Tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar. 

 

Hadir Wakil Bupati Humbahas Saut Parlindungan Simamora, Ketua DPRD Humbahas Manaek Hutasoit, Kapolres Humbahas AKBP Nicolas Ary Lilipaly SIK, Kajari Humbahas Zaidar Rasepta SH, Sekda Saul Situmorang SE MSi, tokoh masyarakat dan undangan lainnya. Pelantikan unit pemberantasan pungutan liar tersebut dilaksanakan pada di Pendopo Bukit Inspirasi Doloksanggul, Jumat 3 Februari 2017.

 

Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor usai pelantikan menyampaikan, pungutan liar dapat diartikan sebagai kegiatan memungut biaya atau meminta uang secara paksa oleh seseorang kepada pihak lain. Perbuatan seperti ini merupakan sebuah praktek kejahatan atau perbuatan pidana. Pemerintahan Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla telah menetapkan nawacita sebagai agenda prioritas pembangunan, guna mewujudkan Indonesia yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian. 

 

Dimulai dengan pembangunan fondasi dan dilanjutkan dengan upaya percepatan di berbagai bidang, reformasi di bidang hukum meliputi tiga pilar utama yakni penataan regulasi, pembenahan lembaga/aparat penegak hukum serta pembangunan budaya hukum untuk menciptakan budaya hukum yang kuat.

 

Dosmar Banjarnahor menambahkan reformasi hukum difokuskan pada lima program skala prioritas yaitu pemberantasan pungutan liar, pemberantasan penyelundupan, percepatan pelayanan SIM, STNK, BPKB dan SKCK. Kemudian relokasi lapas dan perbaikan layanan hak paten, merk dan desain. Untuk meningkatkan efektifitas pemberantasan pungli (pungutan liar), Presiden telah menerbitkan Perpres nomor 87 tahun 2016 tanggal 20 Oktober 2016. 

 

Dalam peraturan itu disebutkan bahwa praktik pungli telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sehingga perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif dan efesien. Pembentukan unit pemberantasan pungli merupakan wujud nyata dari pergerakan Pemkab Humbang Hasundutan dalam memberantas pungli dan bertujuan memulihkan kepercayaan publik. Sehingga terbentuk pemerintahan yang mengayomi seluruh kepentingan masyarakat Kabupaten Humbang Hasundutan. 

 

Maka peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi terkait adanya praktik pungli di bidang pelayanan publik agar dapat ditindaklanjuti oleh semua anggota unit pemberantasan pungli. Dikatakan lagi, Pemkab sangat menyambut baik terbentuknya unit pemberantasan pungli Kabupaten Humbang Hasundutan. Sehingga sangat diharapkan agar semua kelompok kerja dapat bertugas dengan sungguh-sungguh, terpadu, terkoordinasi dan saling bersinergi. Sehingga dalam pelaksanaan tugas dapat berjalan secara efektif. 

 

Khusus kepada pejabat yang dilantik, jabatannya adalah secara ex officio artinya dalam penandatanganan pakta integitas akan ditanda tangani pada waktu yang akan datang. Menunggu penataan organisasi perangkat daerah sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016. 

 

Sebelumnya Inspektur Kabupaten Drs BP Siahaan MM melaporkan jumlah personil unit pemberantasan pungli sebanyak 48 orang terdiri dari unsur Pemkab Humbahas, Polres Humbahas, Kejari Humbahas dan Kodim 0210/TU.  Sasaran pemberantasan pungli adalah sentra-sentra pelayanan publik di lingkungan Pemkab Humbang Hasundutan. Dasar pembentukan pemberantasan pungli di Kabupaten Humbahas yaitu peraturan pemerintah nomor 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungli. Instruksi Mendagri nomor 189/3935/SJ tentang pengawasan pungli dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Keputusan Gubsu nomor 188.44/693/KPTS/2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungli Provinsi Sumut. Kemudian keputusan Bupati Humbahas nomor 4 tahun 2017 tentang pembentukan unit pemberantasan pungli Kabupaten Humbang Hasundutan.

 

Susunan keanggotaan unit pemberantasan pungli Kabupaten Humbahas, penanggungjawab Bupati Humbahas, wakil penanggungjawab Wakil Bupati Humbahas, pembina yaitu Kapolres Humbahas, Kajari Humbahas, Dandim 0210/TU dan Sekdakab Humbahas. Ketua pelaksana Wakapolres Humbahas, wakil ketua yaitu Inspektur Kabupaten, Asisten Pemerintahan, Kadis Kominfo dan Kasi Intel Kejari Humbahas. 

 

Sekretaris Kasi Was Polres Humbahas, wakil sekretaris yaitu Sekretaris Inspektorat Daerah, Kasubbag Bin Kejari Humbahas dan Pabung Kodim 0210/TU. Kelompok kerja intelijen, ketua Kasat Intel Polres Humbahas, anggota Jaksa Seksi Intelijen Kejari Humbahas, Dan Unit Intel Kodim 0210/TU, KBO Intel Polres Humbahas dan Inspektur Pembantu Bidang Administrasi dan Kemasyarakatan. 

 

Kelompok kerja pencegahan, ketua Inspektur Pembantu Bidang Pemerintahan Inspektorat Daerah, anggota Kabag Hukum Setdakab Humbahas, Inspektur Pembantu Bidang Perekonomian dan Pembangunan Inspektur Daerah, Auditor Inspektorat Daerah, Kasat Binmas  Polres Humbahas, Danramil 05 Doloksanggul, Kasi Pidum Kejari Humbahas, Kasat Pol PP Kabupaten Humbahas dan KBO Satbinmas Polres Humbahas.

 

Kelompok kerja penindakan, ketua Kasat Reskrim Polres Humbahas, anggota Kasi Pidsus Kejari Humbahas, Dansub 1 Kodim 0210/TU, Dansub 2 Kodim 0210/TU, KBO Reskrim Polres Humbahas, Kanit 1 Reskrim Polres Humbahas, Kanit Provos Polres Humbahas, Kanit Propam Polres Humbahas, Kasi Propam Polres Humbahas, Kanit 4 Reskrim Polres Humbahas, Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Humbahas, Jaksa Seksi Pidana Umum Kejari Humbahas, Jaksa Seksi Pidana Khusus Kejari Humbahas dan auditor P2UPD Inspektorat Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan. Kelompok kerja yustisia, ketua Kasi Datun Kejari Humbahas dengan anggota Kabag Sumda Polres Humbahas, Kasubbag Perundang-undangan dan Kajian Hukum Bagian Hukum Setdakab Humbahas dan Auditor Kepegawaian Inspektur Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan. 

 

Sekretariat, bidang operasi yaitu PA Urmin Reskrim Polres Humbahas. Bidang logistik yaitu Kasubbag Humas Polres Humbahas. Bidang Administrasi Umum yaitu Kaur Umum Kejari Humbahas, Bati Intel Kodim 0210/TU, staf Inspektorat Daerah Kabupaten Humbahas dan staf Siwas Polres Humbahas. Bidang keuangan yaitu Kasubbag Umum dan Keuangan Inspektorat Daerah Kabupaten Humbahas. Bidang data, informatika dan publikasi umum yaitu Kabid Komunikasi Dinas Kominfo Kabupaten Humbang Hasundutan.

 

Selanjutnya, dilakukan penandatanganan pakta integritas dengan isi yaitu proaktif dalam pencegahan dan pemberantasan pungutan liar di Kabupaten Humbang Hasundutan serta tidak terlibat di dalamnya. Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan atau bentuk lainnya yang bertentangan dengan ketentuan dan perundang-undangan. 

Berperan aktif dalam meningkatkan wawasan kebangsaan dan keamanan serta pemberantasan pungutan liar. Menghindari pertentangan kepentingan dalam melaksanakan tugas. Kemudian bersikap transparan, jujur, objektif dan akuntabel dalam melaksanakan tugas.(FH)

Komentar
Berita Terkini