Kelompok kerja penindakan, ketua Kasat Reskrim Polres Humbahas, anggota Kasi Pidsus Kejari Humbahas, Dansub 1 Kodim 0210/TU, Dansub 2 Kodim 0210/TU, KBO Reskrim Polres Humbahas, Kanit 1 Reskrim Polres Humbahas, Kanit Provos Polres Humbahas, Kanit Propam Polres Humbahas, Kasi Propam Polres Humbahas, Kanit 4 Reskrim Polres Humbahas, Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Humbahas, Jaksa Seksi Pidana Umum Kejari Humbahas, Jaksa Seksi Pidana Khusus Kejari Humbahas dan auditor P2UPD Inspektorat Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan. Kelompok kerja yustisia, ketua Kasi Datun Kejari Humbahas dengan anggota Kabag Sumda Polres Humbahas, Kasubbag Perundang-undangan dan Kajian Hukum Bagian Hukum Setdakab Humbahas dan Auditor Kepegawaian Inspektur Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan.
Sekretariat, bidang operasi yaitu PA Urmin Reskrim Polres Humbahas. Bidang logistik yaitu Kasubbag Humas Polres Humbahas. Bidang Administrasi Umum yaitu Kaur Umum Kejari Humbahas, Bati Intel Kodim 0210/TU, staf Inspektorat Daerah Kabupaten Humbahas dan staf Siwas Polres Humbahas. Bidang keuangan yaitu Kasubbag Umum dan Keuangan Inspektorat Daerah Kabupaten Humbahas. Bidang data, informatika dan publikasi umum yaitu Kabid Komunikasi Dinas Kominfo Kabupaten Humbang Hasundutan.
Selanjutnya, dilakukan penandatanganan pakta integritas dengan isi yaitu proaktif dalam pencegahan dan pemberantasan pungutan liar di Kabupaten Humbang Hasundutan serta tidak terlibat di dalamnya. Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan atau bentuk lainnya yang bertentangan dengan ketentuan dan perundang-undangan.
Berperan aktif dalam meningkatkan wawasan kebangsaan dan keamanan serta pemberantasan pungutan liar. Menghindari pertentangan kepentingan dalam melaksanakan tugas. Kemudian bersikap transparan, jujur, objektif dan akuntabel dalam melaksanakan tugas.(FH)