Kasus Pencemaran Nama Baik Pdt Patut Sipahutar

Norman Gultom Dituntut 6 Bulan Penjara

Administrator Administrator
 Norman Gultom Dituntut 6 Bulan Penjara
ist|PelitaBatak
Norman Gultom saat mengikuti sidang pada 25 Juli 2017
Medan (Pelita Batak) :
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Norman Gultom selama 6 bulan penjara dan denda Rp 2 juta serta subsidier tahanan selama 2 bulan penjara.


Hal itu disampaikan JPU Rendi Tambunan dalam tuntutannya yang dibacakan dalam sidang di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (16/8/2017). Norman Gultom dinyatakan bersalah dan melanggar ketentuan dan undang-undang tentang ITE dengan cara mendistribusikan informasi yang tidak sepantasnya didistribusikan lewat jejaring facebook. Sehingga informasi tersebut patut diduga telah mencemarkan nama baik Pdt Patut Sipahutar sebagai korban.

Dalam sidang sebelumnya, pada Selasa (25/7/2017), dalam keterangannya, terdakwa membenarkan telah memosting hal diperkarakan di jejaring sosial facebook. Norman mengomentari postingan di wall Jojor Lumbanbatu pada Februari 2016 yang lalu. "Sering juga amang itu (Pdt Patut Sipahutar, red) ke Jakarta, apa mengurus beasiswa S3 nya itu?" kata Norman menirukan komentarnya di facebook pada persidangan yang diketuai Fahren SH M.Hum ini.

Norman merasa yakin dengan informasi yang diterimanya dari Bishop GKPI Pdt Oloan Pasaribu ketika mengikuti pertemuan di salah satu rumah makan di Medan. Saat itu, Bishop dan robongan baru saja melakukan auidensi ke Dirjenbinmas Kristen di Kemenag RI di Jakarta.

Atas keyakinannya menapat informasi itu, Norman menuliskan komentarnya di facebook. Mengingat yang menyampaikan informasi adalah pucuk pimpinan GKPI yang layak dipercaya, menurutnya.

Sementara Norman sendiri mengakui tidak mengetahui tentang adanya beasiswa tersebut sebelumnya. Hanya saja, ia pernah mengetahui kalau Pdt Patut Sipahutar pernah mengikuti ujian program doktor (S3) di STT Siantar.  "Tapi tidak tahu, lulus atau tidak waktu itu," ujarnya.

Dalam sidang sebelumnya, Sekjen GKPI Pdt Ro Sininta Hutabarat MTh juga mengatakan hal itu dalam kesaksiannya. "Yang saya tahu, Pdt Patut Sipahutar pernah ikut ujian untuk mengambil S3, tapi tak lulus," ujarnya saat  memberi kesaksikan bersama tiga saksi lainnya Pdt T. Lumbang Tobing, Pdt A. Tambun, dan Pdt M. Lumban Tobing.

Keempat saki ini juga membenarkan ucapan Pdt Oloan Pasaribu yang mengatakan bahwa Pdt Patut Sipahutar mendapat beasiswa pendidikan doktor (S3) dari Kemenag di masa jabatannya di sebuah rumah makan di Medan.

Atas tuntutan JPU, Norman Gultom melalui penasehat hukumnya menyatakan akan melakukan pledoi (pembelaan) dalam sidang selanjutnya. (TAp)
Komentar
Berita Terkini