Ayah saya mengajarkan, bahwa setiap menabur bibit, selalu bersimpuh berdoa terlebih dahulu. Begitu menanam sampai tahapan panenpun, wajib dilakukan dialog dengan tanaman ini agar menghasilkan dengan optimal serta dijauhkan dari bencana alam, musuh dan hama seperti babi, burung pipit, babi atau tikus. Tiap hasil, ditabung disimpan di sebuah lumbung padi, di sebelah rumah agar menjadi cadangan makanan selamu setahun penuh. Begitulah, berapapun hasilnya selalu disyukuri, tak ada istilah rugi. Semuanya berkat.
Dengan pertimbangan diatas, maka pantaslah pemerintah mengeluarkan aturan melarang menjual tanah pertanian kepada masyarakat diluar kecamatan (absentee) maksudnya memastikan masyarakat di Kecamatan itu terjamin hidupnya. Hukum Pertanahan digali dari hukum adat, dimana di daerah Batakpun dilarang menjual tanah. Artinya sadar akan arti pentingnya sawah sebagai bagian kehidupannya bagaikan rohnya. Menjual tanah, sama saja menjual sebagaian nyawanya, membuat hidupnya menjadi tidak pasti dikemudian hari.
Jika dan jika jual tanah ini terjadi, maka disamping tergusur dari tanah leluhurnya, juga dimaknai tidak menghormati orangtua yang membuka tanah tersebut, memutus cita-cita agar keturunan terjamin kehidupannya.
Demi menjamin tidak terjadi jual beli tanah kecuali Warisan, ada baiknya didorong untuk menerbitkan Perda guna memastikan lahan pertanian tidak beralih ke masyarakat diluar Kecamatan. Jikapun terpaksa, juallah kepada masyarakat setempat yang profesinya memang petani juga. Sebab, jika tidak tanah jatuh kepada pemodal. Kondisi ini menciptakan ketidakadilan baru, petani menjadi buruh ditempatnya dan kemiskinan akan semakin banyak. Ginirasion pemerataan tanahpun akan semakin besar. Itu tidak kita harapkan.(Ronsen LM Pasaribu, Ketua Umum Forum Bangso Batak Indonesia)
Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified