Tetapi menurut saya, bila dilihat secara yuridis karena KUHAP adalah aturan yang lebih khusus (lex specialis) mengatur larangan bahkan pencegahan saling mengetahui kesaksian antar saksi. Ketentuan dari KUHAP itulah yang harus diikuti sebagai pedoman, sehingga peliputan secara live khususnya dalam pemeriksaan saksi tidaklah tepat untuk disiarkan langsung. Sedangkan untuk acara pembacaan dakwaan, tuntutan, pledoi, dan putusan, karena tidak ada larangan dalam KUHAP, maka media dapat menyiarkan secara live.
Oleh karenanya, apabila proses pemeriksaan saksi tetap dilakukan penyiaran secara live(langsung) adalah merupakan pelanggaran Hukum Acara Pidana khususnya pasal 159 KUHAP seperti yang terjadi dalam proses persidangan kasus Jesicca-Mirna. Demikian juga dalam proses pemeriksaan ahli. Ini mencegah para ahli untuk saling menilai keterangan ahli yang satu dengan ahli lainnya.(R1)