MADYA Dukung Langkah Hukum Keluarga Nani Wartabone Terkait Dugaan Penghancuran Bangunan Cagar Budaya di Gorontalo

Administrator Administrator
MADYA Dukung Langkah Hukum Keluarga Nani Wartabone Terkait Dugaan Penghancuran Bangunan Cagar Budaya di Gorontalo
Ist | Pelita Batak
( Ki-Ka): Fatwa Yulianto, Bowo, Joe Marbun, Dr Agus Widiatmoko (Direktur Warisan Budaya), dan Mardi.

Gorontalo (Pelita Batak):

Masyarakat Advokasi Warisan Budaya (MADYA) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang ditempuh keluarga Pahlawan Nasional Nani Wartabone dengan melaporkan dugaan penghancuran bangunan cagar budaya eks Rumah Dinas Jawatan Kepala Pos dan Telegraf Gorontalo ke Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo.

Dalam pernyataan sikapnya, MADYA menilai bangunan tersebut memiliki nilai sejarah yang sangat tinggi karena berkaitan dengan perjuangan rakyat Gorontalo di bawah kepemimpinan Nani Wartabone, khususnya dalam peristiwa patriotik 23 Januari 1942. Menurut MADYA, penghancuran bangunan tersebut bukan hanya menghilangkan aset fisik, tetapi juga mengancam keberlangsungan bukti sejarah bangsa.

MADYA menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk praktik serakahnomic, yakni pembangunan yang berorientasi pada kepentingan ekonomi jangka pendek dengan mengorbankan nilai sejarah, kebudayaan, identitas bangsa, serta kepentingan generasi mendatang.

"Warisan budaya bukan sekadar aset ekonomi, melainkan kekayaan bangsa yang wajib dilindungi, dilestarikan, dan diwariskan kepada generasi berikutnya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya," demikian pernyataan MADYA.

Menurut organisasi tersebut, apabila pembongkaran dilakukan dengan mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku, maka tindakan itu patut diduga bukan hanya berupa pembongkaran fisik, tetapi juga merupakan upaya menghilangkan bukti sejarah bangsa.

MADYA menegaskan bahwa pelaporan yang dilakukan keluarga Nani Wartabone merupakan hak konstitusional setiap warga negara untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus bagian dari upaya menjaga warisan sejarah nasional.

Selain itu, MADYA menilai pelaporan tersebut juga menjadi konsekuensi dari lambannya respons negara, khususnya aparat penegak hukum, dalam memberikan perlindungan terhadap cagar budaya.

Sejak proses pembongkaran berlangsung, kata MADYA, masyarakat, budayawan, akademisi, dan pemerhati sejarah telah berulang kali menyampaikan keberatan serta meminta aparat bertindak. Namun bangunan tetap dibongkar hingga kehilangan keutuhan fisiknya.

MADYA mengingatkan bahwa dugaan tindak pidana terhadap cagar budaya bukan merupakan delik aduan, sehingga aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk bertindak segera setelah mengetahui adanya dugaan pelanggaran tanpa harus menunggu laporan dari pihak tertentu.

"Apabila aparat bergerak sejak awal, kemungkinan besar kerusakan dapat dicegah atau setidaknya diminimalkan. Langkah keluarga Pahlawan Nasional Nani Wartabone melapor ke Polda Gorontalo menjadi alarm bahwa mekanisme perlindungan hukum sebelumnya tidak berjalan sebagaimana mestinya," tulis MADYA.

Dalam pernyataannya, MADYA juga menyampaikan empat tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum.

Pertama, mendesak Kapolda Gorontalo membentuk tim penyelidikan yang independen, profesional, dan transparan guna mengusut tuntas seluruh dugaan tindak pidana tanpa membedakan status sosial maupun jabatan pihak yang diduga terlibat.

Kedua, meminta penyidik, baik dari PPNS maupun Kepolisian, segera mengamankan seluruh alat bukti, dokumen perizinan, rekaman, material bangunan yang masih tersisa, serta memeriksa seluruh pihak yang mengetahui proses pembongkaran guna mencegah hilangnya barang bukti.

Ketiga, mendesak Kementerian Kebudayaan, Tim Ahli Cagar Budaya, dan instansi terkait melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perlindungan cagar budaya di Indonesia, khususnya di Provinsi Gorontalo.

Keempat, meminta DPRD Provinsi Gorontalo dan DPRD Kota Gorontalo menjalankan fungsi pengawasannya untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan aset yang memiliki nilai sejarah.

Di akhir pernyataannya, MADYA mengingatkan bahwa kualitas negara hukum tidak diukur dari banyaknya regulasi yang dimiliki, melainkan dari keberanian aparat dalam menegakkan hukum secara adil dan tanpa pandang bulu.

"Keluarga Pahlawan Nasional Nani Wartabone telah menunjukkan keberanian moral untuk mempertahankan kehormatan sejarah. Kini masyarakat menunggu keberanian yang sama dari aparat penegak hukum. Sebab bangsa yang membiarkan sejarahnya dihancurkan pada akhirnya akan kehilangan arah masa depannya," tutup pernyataan MADYA.(*)

Komentar
Berita Terkini