John S.A. Sidabutar Kritik Pernyataan Hotman Paris Soal Penetapan Tersangka dan Soroti Sikap terhadap Insan Pers

Administrator Administrator
John S.A. Sidabutar Kritik Pernyataan Hotman Paris Soal Penetapan Tersangka dan Soroti Sikap terhadap Insan Pers
Ist | Pelita Batak
Praktisi hukum sekaligus Advokat, John S.A. Sidabutar, SE., SH., CM., CLA., CDC., CPCA

Jakarta (Pelita Batak):

Praktisi hukum sekaligus Advokat, John S.A. Sidabutar, SE., SH., CM., CLA., CDC., CPCA, memberikan tanggapan atas pernyataan pengacara senior Hotman Paris Hutapea dalam konferensi pers saat mendampingi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Dalam keterangannya, John menyampaikan pandangan hukum terkait polemik mekanisme penetapan tersangka, sekaligus menyoroti sikap yang ditunjukkan terhadap sejumlah awak media.

John, yang juga berprofesi sebagai Mediator Non-Hakim (MNH) serta menjabat sebagai Penasihat Hukum Forum Pimpinan Redaksi Nasional (FPRN) dan Berita Pantau, menilai bahwa perdebatan hukum semestinya didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta didukung argumentasi hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut John, salah satu pernyataan yang menjadi perhatiannya adalah narasi yang berbunyi, “Penetapan tersangka harus didahului pemeriksaan calon tersangka, itu kata siapa?”

Menanggapi pernyataan tersebut, John menyampaikan sejumlah pandangan hukum yang menurutnya penting untuk dipahami masyarakat.

Pertama, John menjelaskan bahwa dalam perspektif hukum acara pidana, keabsahan penetapan tersangka berkaitan erat dengan terpenuhinya persyaratan alat bukti sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

“Kunci utama dalam penetapan tersangka, sebagaimana merujuk pada Pasal 1 angka 28 jo. Pasal 90 KUHAP, bukan semata-mata apakah seseorang telah diperiksa terlebih dahulu sebagai calon tersangka, melainkan apakah penyidik telah memiliki sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah yang mengarah pada dugaan keterlibatan seseorang dalam suatu tindak pidana. Dengan demikian, menurut pandangan saya, keabsahan penetapan tersangka harus dilihat dari terpenuhinya syarat alat bukti sebagaimana ditentukan dalam ketentuan hukum yang berlaku,” ujar John.

Kedua, John mengingatkan pentingnya penerapan asas kepastian hukum. Menurutnya, aparat penegak hukum maupun hakim harus berpedoman pada norma yang telah ditetapkan dalam undang-undang dan tidak menambahkan persyaratan di luar ketentuan yang secara jelas telah diatur.

John juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Menurut pandangannya, putusan tersebut lahir dalam konteks pengujian terhadap ketentuan hukum acara pidana yang berlaku pada saat itu. Oleh karena itu, menurutnya, penerapan prinsip-prinsip dalam putusan tersebut perlu dilihat secara cermat dalam kaitannya dengan perkembangan regulasi hukum acara pidana terbaru.

Selain itu, John merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, khususnya ketentuan mengenai mekanisme pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap pejabat tertentu.

Menurut interpretasi John, ketentuan tersebut mengatur mekanisme perizinan yang berada dalam kewenangan Jaksa Agung. Berdasarkan pemahamannya, dalam kondisi tertentu tidak terdapat kewajiban untuk meminta persetujuan Presiden.

John menilai argumentasi hukum yang disampaikan Hotman Paris Hutapea tidak memiliki dasar yang tepat. Dalam pandangannya, narasi tersebut “tidaklah benar, arogan, menyesatkan serta berkarakter sombong.” Ia bahkan berpendapat bahwa Hotman tidak memahami maupun mencermati ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar persoalan tersebut.

“Jadi, apa yang dikatakan oleh Hotman Paris Hutapea itu dalam narasinya tidaklah benar, arogan, menyesatkan serta berkarakter sombong. Berarti rekan Hotman Paris Hutapea itu tidak tahu dan tidak mengerti undang-undang serta tidak membacanya. Tindakan institusi Kepolisian menurut saya sudah memenuhi prosedur dan diskresi sesuai tupoksi sebagaimana diatur dalam Pasal 89 juncto Pasal 90 KUHAP,” tegas John.

Atas dasar pandangan tersebut, John menilai pernyataan Hotman Paris mengenai aspek kewenangan dan prosedur penegakan hukum perlu dikaji kembali berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

John juga menegaskan bahwa dirinya tidak sependapat dengan narasi yang menurutnya berpotensi menimbulkan kesimpulan bahwa tindakan aparat penegak hukum telah dilakukan tanpa dasar kewenangan.

“Menurut pandangan saya, tindakan institusi kepolisian dalam perkara tersebut telah memenuhi prosedur dan kewenangan penyidik sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, perdebatan seharusnya difokuskan pada dasar hukum dan alat bukti yang digunakan dalam penetapan tersangka,” tegas John.

Ia menambahkan, publik seharusnya tidak hanya berfokus pada persoalan apakah calon tersangka telah diperiksa atau belum, tetapi juga melihat apakah pada saat penetapan tersangka telah terpenuhi syarat minimal alat bukti sebagaimana ditentukan dalam hukum acara pidana.

“Yang harus menjadi fokus publik adalah apakah saat penetapan tersangka penyidik telah memiliki minimal dua alat bukti yang sah. Masyarakat juga perlu meningkatkan literasi hukum agar dapat memahami perkembangan peraturan perundang-undangan secara utuh,” katanya.

Selain mengulas aspek hukum, John turut menyoroti sikap yang ditunjukkan Hotman Paris terhadap sejumlah wartawan dalam konferensi pers tersebut.

Menurut John, sejumlah ucapan yang disebut disampaikan kepada jurnalis, antara lain “Tanya sana sama kakekmu,” perintah “shut up,” pertanyaan bernada meragukan kapasitas wartawan, hingga penyebutan wartawan sebagai “pengecut” apabila tidak berani bertanya kepada Kapolri, dinilainya tidak mencerminkan komunikasi publik yang profesional.

John menilai, apabila benar pernyataan-pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks konferensi pers, hal itu berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap penghormatan kepada profesi jurnalistik.

Menurutnya, perbedaan pandangan antara narasumber dan wartawan dalam sebuah konferensi pers merupakan hal yang wajar. Namun, perbedaan tersebut seharusnya dijawab dengan argumentasi yang substansial dan tetap menghormati profesi masing-masing.

“Saya sangat menyayangkan apabila dalam forum terbuka terdapat ucapan yang dipersepsikan sebagai penghinaan maupun intimidasi terhadap profesi wartawan. Pers memiliki fungsi yang sangat penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat dan menjalankan fungsi kontrol sosial, serta memiliki perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar John.

Sebagai sesama advokat, John mengaku memahami betapa pentingnya peran media dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, termasuk dalam memberikan edukasi mengenai persoalan hukum yang sedang menjadi perhatian publik.

Menurutnya, hubungan antara advokat dan insan pers seharusnya dibangun atas dasar saling menghormati, profesionalisme, serta kemitraan yang sehat dalam menjalankan fungsi check and balance.

“Advokat dan insan pers sama-sama memiliki peran strategis dalam negara hukum. Karena itu, setiap perbedaan pendapat sebaiknya disampaikan secara argumentatif dan profesional, bukan dengan pernyataan yang dapat dipersepsikan merendahkan profesi tertentu,” tuturnya.

John berharap polemik yang berkembang dapat menjadi momentum bagi seluruh pihak untuk lebih mengedepankan etika komunikasi publik, menghormati profesi masing-masing, serta menjadikan ketentuan hukum sebagai landasan utama dalam menyampaikan pendapat di ruang publik.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah menerima setiap pernyataan hukum secara mentah, melainkan melakukan verifikasi dan memahami konteks peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Masyarakat harus semakin melek hukum. Perbedaan pendapat dalam penegakan hukum adalah hal yang biasa, tetapi argumentasinya harus dibangun berdasarkan aturan, fakta, dan bukti yang dapat diuji secara objektif,” pungkas John.

Catatan Redaksi: Berita ini memuat pandangan dan pendapat hukum yang disampaikan oleh John S.A. Sidabutar sebagai narasumber. Setiap pernyataan hukum dalam berita ini merupakan pandangan narasumber dan tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan hukum final atas perkara tertentu. Pihak-pihak yang disebut atau terkait dengan pemberitaan ini memiliki hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Editor: Polman Manalu)

Komentar
Berita Terkini