Forum Umat Kristiani Indonesia Serukan Penghentian Krisis Kemanusiaan di Papua, Dorong Dialog dan Evaluasi Pendekatan Keamanan

Administrator Administrator
Forum Umat Kristiani Indonesia Serukan Penghentian Krisis Kemanusiaan di Papua, Dorong Dialog dan Evaluasi Pendekatan Keamanan
Ist | Pelita Batak
Forum Umat Kristiani Indonesia Serukan Penghentian Krisis Kemanusiaan di Papua, Dorong Dialog dan Evaluasi Pendekatan Keamanan

Jakarta (Pelita Batak):

Forum Umat Kristiani Indonesia (FUKRI) yang terdiri atas Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Persekutuan Gereja-gereja Pentakosta Indonesia (PGPI), Persekutuan Gereja-gereja dan Lembaga-lembaga Injili Indonesia (PGLII), Persekutuan Baptis Indonesia (PBI), Gereja Bala Keselamatan (GBK), Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh (GMAHK), dan Gereja Orthodox Indonesia (GOI), menyampaikan pernyataan sikap bersama terkait krisis kemanusiaan yang terus berlangsung di Tanah Papua.

Dalam pernyataan yang disampaikan di Jakarta, Kamis (16/7/2026), FUKRI menilai konflik yang berlangsung selama puluhan tahun telah menimbulkan penderitaan berkepanjangan bagi masyarakat sipil, termasuk Orang Asli Papua, warga pendatang, aparat keamanan, serta kelompok lain yang terdampak konflik. Perempuan, anak-anak, tokoh agama, tenaga kesehatan, guru, petani, dan masyarakat adat disebut sebagai kelompok paling rentan menjadi korban.

Forum tersebut menyoroti berbagai peristiwa kekerasan yang terjadi di Intan Jaya dan sejumlah wilayah konflik lainnya dalam beberapa bulan terakhir sebagai bukti bahwa persoalan di Papua telah berkembang menjadi krisis kemanusiaan yang bersifat struktural dan memerlukan penyelesaian yang bermartabat.

FUKRI juga mengkritisi pendekatan keamanan yang dinilai semakin dominan melalui penambahan satuan militer non-organik, pembangunan instalasi pertahanan, serta pengerahan personel keamanan dalam berbagai program strategis nasional. Menurut mereka, pendekatan tersebut perlu dievaluasi karena dinilai belum mampu menghadirkan perdamaian yang berkeadilan.

Dalam pernyataan sikapnya, FUKRI menyampaikan tujuh poin utama. Pertama, menyatakan keprihatinan mendalam atas krisis kemanusiaan yang belum berakhir dan menyerukan penghentian segala bentuk kekerasan oleh seluruh pihak bersenjata, baik aparat negara maupun kelompok bersenjata non-negara, dengan mengutamakan keselamatan warga sipil.

Kedua, mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pendekatan keamanan di Papua serta mengedepankan peningkatan kesejahteraan melalui pendidikan, pelayanan kesehatan, perlindungan hak masyarakat adat, penghormatan terhadap tanah ulayat, dan kesempatan ekonomi yang adil.

Ketiga, pemerintah diminta memprioritaskan penanganan pengungsi internal (Internally Displaced Persons/IDPs) yang hingga kini masih menghadapi keterbatasan akses terhadap pangan, pendidikan, kesehatan, perlindungan, dan pelayanan pastoral.

Selain itu, FUKRI menegaskan bahwa dialog kemanusiaan yang inklusif merupakan jalan paling bermartabat untuk menyelesaikan persoalan Papua. Forum tersebut juga menyerukan kepada Presiden Republik Indonesia dan seluruh pemangku kepentingan agar menempatkan penyelamatan kehidupan manusia sebagai prioritas tertinggi dalam setiap kebijakan di Tanah Papua.

Tak hanya kepada pemerintah, FUKRI juga mengajak seluruh gereja di Indonesia memperkuat pelayanan kemanusiaan melalui pendampingan pastoral, trauma healing, pelayanan kesehatan, pendidikan perdamaian, rekonsiliasi, serta pemberdayaan masyarakat dan pengungsi internal. Pemerintah juga diminta memberikan ruang seluas-luasnya bagi gereja menjalankan pelayanan kemanusiaan tanpa stigma maupun rasa takut.

Pernyataan sikap bersama tersebut ditandatangani para pimpinan organisasi gereja nasional, yakni Ketua Umum PGI Pdt. Jacklevyn Frits Manuputty, Ketua KWI Rm. Aloysius Budi Purnomo, Ketua Umum PGPI Pdt. Eliver Radjagoekgoek, Ketua Umum PGLII Pdt. Ronny Mandang, Ketua Umum PBI Pdt. Rendy Alexander Chuang, Pimpinan GBK Kolonel Hosea Makagiantang, Pdt. Frend Frans dari GMAHK, serta Metrophanes Dedy Sutanto dari GOI. Pernyataan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 16 Juli 2026. (*)

Komentar
Berita Terkini