Timeline Penggeledahan Rumah Jampidsus: Dari Penyitaan Rp476 Miliar hingga Klarifikasi Febrie Adriansyah

Administrator Administrator
Timeline Penggeledahan Rumah Jampidsus: Dari Penyitaan Rp476 Miliar hingga Klarifikasi Febrie Adriansyah
Ist| Pelita Batak

Jakarta (Pelita Batak):

Penggeledahan rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, menjadi perhatian publik setelah penyidik menemukan uang tunai dan emas batangan senilai sekitar Rp476 miliar. Berikut rangkaian peristiwanya.

8 Juli 2026


Penggeledahan dimulai

Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya menggeledah sebuah rumah di kawasan Sentul City, Bogor. Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

9 Juli 2026 (dini hari)


Brankas berisi emas dan uang disita

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sebuah brankas yang berisi sekitar 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, serta rupiah dengan nilai keseluruhan diperkirakan mencapai Rp476 miliar. Selain itu, penyidik turut menyita dokumen dan barang bukti elektronik.

9 Juli 2026


Muncul dugaan rumah milik Jampidsus

Sejumlah media melaporkan rumah yang digeledah diduga merupakan kediaman pribadi Jampidsus Febrie Adriansyah. Dugaan tersebut menguat setelah beredar foto keluarga yang ditemukan di dalam rumah saat penggeledahan.

9 Juli 2026


Polri belum memastikan kepemilikan rumah

Menanggapi beredarnya foto keluarga Jampidsus, Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menyatakan pihaknya masih mendalami keterkaitan foto tersebut dengan kepemilikan rumah yang digeledah. Saat itu Polri belum memberikan kepastian resmi mengenai siapa pemilik rumah tersebut.

10 Juli 2026


Febrie akui rumah tersebut miliknya

Jampidsus Febrie Adriansyah akhirnya mengonfirmasi bahwa rumah di Sentul yang menjadi lokasi penggeledahan merupakan rumah pribadinya. Namun, ia menegaskan tidak serta-merta mengakui bahwa seluruh uang dan emas yang ditemukan merupakan miliknya.

10 Juli 2026


Klarifikasi soal uang dan emas

Dalam keterangannya kepada wartawan, Febrie menyatakan uang dan emas yang ditemukan "ada pemiliknya" dan berkaitan dengan suatu kegiatan yang menurutnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai prosedur hukum. Ia tidak menjelaskan identitas pemilik aset tersebut maupun rincian kegiatan yang dimaksud, dengan alasan penjelasan akan disampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Status Perkara

Hingga saat ini, penyidikan oleh Kortastipidkor Polri masih berlangsung. Belum ada penetapan tersangka terkait temuan uang dan emas di rumah tersebut, serta belum ada kesimpulan hukum mengenai asal-usul maupun kepemilikan akhir aset yang disita. Seluruh temuan masih menjadi bagian dari proses penyidikan dugaan korupsi dan TPPU.(*)

Komentar
Berita Terkini