MADYA Kecam Dugaan Perusakan Rumah Dinas Bersejarah Kantor Pos Gorontalo, Desak Penegakan Hukum

Administrator Administrator
MADYA Kecam Dugaan Perusakan Rumah Dinas Bersejarah Kantor Pos Gorontalo, Desak Penegakan Hukum
Ist | Pelita Batak

Gorontalo (Pelita Batak):

Masyarakat Advokasi Warisan Budaya (MADYA) menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam dugaan pengrusakan Bangunan Cagar Budaya Rumah Dinas Kepala Jawatan Kantor Pos dan Telegrap Gorontalo yang memiliki nilai sejarah penting dalam Peristiwa Heroik 23 Januari 1942.

Dalam pernyataan sikapnya, MADYA menegaskan bahwa bangunan tersebut merupakan bagian dari memori kolektif bangsa yang memiliki nilai sejarah, budaya, dan identitas nasional sehingga wajib dilindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

MADYA juga menyatakan dukungan penuh terhadap sikap Perkumpulan Ahli Arkeologi Indonesia (IAAI) Komda Sulampapua yang menegaskan bahwa setiap tindakan terhadap bangunan cagar budaya harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Setiap perubahan, pemugaran, maupun pembongkaran harus didasarkan pada kajian ilmiah, rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya, serta memperoleh persetujuan dari instansi yang berwenang.

Menurut MADYA, penyelesaian sengketa hak atas tanah tidak menghapus status hukum suatu objek sebagai cagar budaya. Kepentingan pembangunan maupun kepemilikan, kata mereka, tidak dapat dijadikan alasan untuk menghilangkan nilai sejarah yang merupakan milik publik.

Atas dasar itu, MADYA mendesak agar seluruh aktivitas yang berpotensi menambah kerusakan terhadap bangunan tersebut segera dihentikan. Organisasi itu juga meminta aparat penegak hukum menindak pihak-pihak yang diduga melanggar ketentuan pidana dalam Undang-Undang Cagar Budaya, serta mendorong dilakukannya kajian konservasi secara independen dengan melibatkan Tim Ahli Cagar Budaya, arkeolog, sejarawan, dan arsitek konservasi dalam setiap pengambilan keputusan.

Sebagai rujukan penegakan hukum, MADYA mengingatkan adanya preseden penting dalam kasus perusakan Bangunan Cagar Budaya SMA "17" 1 Yogyakarta yang ditetapkan sebagai cagar budaya melalui SK Gubernur DIY Nomor 210/KEP/2010 Nomor 39 dan memiliki nilai sejarah sebagai Markas Tentara Pelajar.

Kasus tersebut diproses hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 2117 K/Pid.Sus/2015, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun serta denda sebesar Rp500 juta subsidair dua bulan kurungan berdasarkan Pasal 105 juncto Pasal 113 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Putusan tersebut dinilai menjadi bukti bahwa perlindungan terhadap cagar budaya memiliki kepastian hukum dan harus ditegakkan secara konsisten.

MADYA berharap Kepolisian Daerah Gorontalo segera menghentikan dugaan pengrusakan yang masih berlangsung dan melakukan penegakan hukum terhadap seluruh pihak yang bertanggung jawab, baik pelaku di lapangan maupun pihak yang diduga menjadi aktor intelektual di balik perusakan objek cagar budaya tersebut.

Selain itu, MADYA mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk bersama-sama menjaga dan melestarikan warisan budaya sebagai identitas bangsa. Menurut mereka, pengrusakan terhadap satu bangunan cagar budaya bukan hanya merusak sebuah bangunan fisik, tetapi juga menghilangkan bagian penting dari sejarah Indonesia yang tidak akan dapat dipulihkan kembali.(*)

Komentar
Berita Terkini