YPSSI Salurkan Santunan Lebih dari Rp21 Juta kepada Pengemudi dan Penumpang Maxim Korban Kecelakaan di Gunungsitoli

Administrator Administrator
YPSSI Salurkan Santunan Lebih dari Rp21 Juta kepada Pengemudi dan Penumpang Maxim Korban Kecelakaan di Gunungsitoli
Ist | Pelita Batak
YPSSI Salurkan Santunan Lebih dari Rp21 Juta kepada Pengemudi dan Penumpang Maxim Korban Kecelakaan di Gunungsitoli

Gunungsitoli (Pelita Batak):

Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia (YPSSI) bersama Maxim menyalurkan santunan senilai lebih dari Rp21 juta kepada seorang mitra pengemudi dan penumpang yang mengalami kecelakaan saat menggunakan layanan transportasi daring di Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara.

Santunan tersebut diberikan sebagai bentuk komitmen Maxim dalam meningkatkan perlindungan bagi mitra pengemudi dan pengguna layanannya.

Insiden terjadi ketika mitra pengemudi berinisial AW sedang mengantarkan pengguna Maxim berinisial CHH menuju lokasi tujuan di Jalan Yos Sudarso Ujung, Kelurahan Saombo, Kota Gunungsitoli. Dalam perjalanan, kondisi jalan menyebabkan kendaraan kehilangan keseimbangan sehingga pengemudi dan penumpang terjatuh.

Akibat kecelakaan tersebut, AW mengalami dislokasi pada jari kaki, sedangkan CHH mengalami patah tulang pada pergelangan tangan. Keduanya segera dievakuasi ke RSUD dr. M. Thomsen Nias untuk mendapatkan penanganan medis.

Melalui Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia (YPSSI), Maxim menyalurkan total santunan sebesar Rp21.977.100. Dari jumlah tersebut, AW menerima santunan sebesar Rp7.325.700, sementara CHH memperoleh santunan sebesar Rp14.651.400.

Head of Subdivision Maxim Gunungsitoli, Jamal Syarif Telambanua, mengatakan pemberian santunan merupakan wujud kepedulian perusahaan terhadap mitra pengemudi dan pengguna yang mengalami musibah.

"Kami berharap santunan yang diberikan dapat membantu meringankan beban para korban sehingga pengemudi maupun penumpang dapat fokus menjalani proses pemulihan. Maxim akan terus berkomitmen memberikan perlindungan kepada seluruh pengguna layanan kami sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Jamal.

Maxim menjelaskan, santunan bagi mitra pengemudi diberikan apabila kecelakaan tidak disebabkan oleh tindakan pengemudi Maxim. Sementara itu, pengguna layanan tetap berhak memperoleh santunan tanpa melihat penyebab kecelakaan.

Bagi mitra pengemudi maupun pengguna yang ingin mengajukan klaim santunan, proses pengajuan dapat dilakukan melalui kantor Maxim terdekat. Informasi lebih lanjut mengenai program perlindungan dan tata cara klaim dapat diperoleh melalui "ypssisocial.org" (https://reference-url-citation.invalid/0) atau menghubungi layanan YPSSI melalui email info@ypssisocial.org.(*)

Komentar
Berita Terkini