PT PLN Digugat di Pengadilan Hubungan Industrial Medan

Administrator Administrator
PT PLN Digugat di Pengadilan Hubungan Industrial Medan
Ist
Ilustrasi
Medan (Pelita Batak): Horas Manurung dkk sebanyak 12 orang yaitu : Agus Priyono, Rudi Sudianto, Dedek Nurmansyah, Editia Permana Putra, Chaidir Harahap, Muhammad Dani, Jerry Pangaribuan, Ibrahim Ritonga, Suprianto dan Juwanda, menggugat PT PLN (pesero) yang berkedudukan di Kantor Wilayah Sumut Area Lubuk Pakam Rayon Sei Rampah. Gugatan tersebut telah didaftar di Pengadilan Hubungan Industrial pada PN Medan dengan Nomor Register : 208/Pdt.Sus//PHI/2016/PN Mdn. 

 

Gindo Nadapdap SH MH yang menjadi kuasa hukum para penggugat, menyebutkan, Horas dkk menggugat PT PLN karena PT Citacontrak sebagai perusahaan penyedia jasa tenaga kerja yang selama ini menjadi agen jasa tenaga kerja bagi Horas dkk di PT PLN rayon Rampah sejak Juni 2016 telah memberhentikan (PHK) Horas dkk tanpa alasan jelas karena selama ini Horas dkk tidak pernah melakukan kesalahan atau melanggar peraturan perusahaan. Horas dkk sebelumnya juga tidak pernah menerima surat peringatan dari perusahaan.

 

Sebelum menggugat Horas dkk telah meminta kepada Pt Citacontrak dan Pt PLN untuk tidak melakukan PHK Sepihak dan kalaupn PHK tidak dapat dihindari, Horas dkk meminta kedua perusahaan tersebut untuk membayar pesangon sesuai ketentuan dalam UU No. 13 tahun 2003 kepada masing masing karyawan.

 

Tetapi baik PT PLN maupun PT Citacontrak tidak mau membayarakan hak hak pesangon kepada karyawan, bahkan Mediator Disnaker Kab Serdang Bedagai yang sudah membuat anjuran agar memberikan hak pesangon juga tidak dilaksanakan.

 

Oleh karena PHK tersebut dinilai bertentangan dengan UU No. 13 tahun 2003 karena PHK tanpa didasari kepada adanya kesalahan karyawan dan tidak ada pemberian pesangon kepada karyawan, maka Horas dkk melalui Kuasa Hukumnya dari firma hukum Sentra Keadilan yaitu Gindo Nadapdap, SH. MH, Ganda P Marbun SH MH, Arisvandi SH, TM Kurniawan SH, Leo Nababan SH, telah menggugat Pt Citacontrak sebagai Tergugat 1 dan Pt Pln sebagai Tergugat 2 di PHI Medan dengan tuntutan agar pengadilan menyatakan PHK yang dilakulan tergugat 1 dan 2 kepada karyawan adalah tidak sah dan agar pengadilan menghukum tergugat 1, 2 membayar hak pesangon kepada Horas dll seluruh nya berjumlah Rp. 473.616.000., dan upah proses rp.99.840.000.-.

 

Persidangan gugatan ini sudah  dimulai tgl 05 Des 2016 di PHI Pengadilan Negeri Medan.(Paraduan Pakpahan)

Komentar
Berita Terkini