Breaking News

KPK Dikabarkan OTT Hakim MK Patrialis Akbar, Diduga Terkait Gugatan Judicial Review

Administrator Administrator
KPK Dikabarkan OTT Hakim MK Patrialis Akbar, Diduga Terkait Gugatan Judicial Review
rmol.co
Patrialis Akbar
Jakarta(Pelita Batak): Kabar mengejutkan lagi-lagi datang dari upaya pemberantasan korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menangkap tangan seorang hakim konstitusi Patrialis Akbar. Hakim yang juga mantan menteri itu dikabarkan ditangkap, Rabu 25 Januari 2017. 

 

Informasi yang beredar tak hanya Partrialis yang ditangkap, tapi totalnya tiga orang yang diamankan. Penangkapan kabarnya dilakukan terhadap tiga orang pada Rabu 25 Januari 2017 kemarin. OTT diduga terkait dengan suap menyuap gugatan judicial riview di MK. 

 

Kini ketiganya telah diamankan KPK untuk dilakukan proses pemeriksaan intensif selama 1x24 jam. "Terkait dugaan tindak pidana suap masih proses pemeriksaan," ujar sumber internal KPK

 

 Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dikonfirmasi memilih untuk berbicara aman. Dia mengaku masih belum mengetahui soal operasi tangkap tangan tersebut. “Saya belum dengar,” ujarnya 

 

Begitu pula dengan pihak Mahkamah Konstitusi (MK) belum mendapat kabar tentang penangkapan PA. “Belum dapat info," ujar Humas MK, Heru Setiawan. Ketua MK yang sedang berada di Semarang, menyebutkan akan mengumpulkan semua hakim MK siang ini.(R2)

Komentar
Berita Terkini