Terkait persoalan agraria, Sahat menyampaikan harus ada keadilan dalam kepemilikan tanah. Pemerintah pusat maupun daerah tidak hanya memberikan kemudahan perizinan kepada pemilik modal saja. Rakyat kecil juga harus dijamin dalam memiliki dan mengelola lahan untuk aktivitas perekonomiannya. Sehingga tidak ada tumpang tindih dan konflik kepemilikan tanah, persoalan ganti rugi lahan, dan perampasan tanah rakyat seperti yang terjadi di Bali, Lampung, dan daerah-daerah lainnya.
Dalam pengelolaan sumber daya alam, pemerintah harus tegas dalam membuat dan mengawal berjalannya setiap regulasi. Sumber daya alam kita sebesar-besarnya harus dapat dipergunakan untuk kepentingan rakyat banyak.
Oleh karena itu, GMKI meminta MPR sebagai salah satu lembaga tinggi negara untuk berperan dan mengawal setiap kebijakan pemerintah. Intoleransi dapat diatasi melalui pengarustamaan kembali nilai-nilai Pancasila di dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa. Pembentukan Unit Kerja Pemantapan Ideologi Pancasila harus dikawal agar berjalan sesuai fungsinya.
GMKI juga mengingatkan masih berlakunya beberapa TAP MPR RI seperti TAP MPR RI No. 6 Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan TAP MPR RI No. 9 Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Oleh karena itu MPR masih memiliki tanggung jawab untuk memastikan tercapainya tujuan dari setiap ketetapan MPR tersebut. Salah satunya dengan meminta pemerintah untuk menjalankan kebijakan-kebijakan agraria sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 tahun 1960.
Ketua MPR RI dalam tanggapannya mengenai persoalan intoleransi menyampaikan pentingnya penguatan nilai-nilai Pancasila, salah satunya melalui Sosialisasi Empat Pilar dan pembentukan Unit Kerja Pemantapan Ideologi Pancasila. Beliau mengatakan, sejak 71 tahun yang lalu Indonesia adalah keluarga besar. Dan ini merupakan konsensus para pejuang negara. Sayangnya wawasan kebangsaan sudah mulai hilang saat ini. Ketua MPR meminta GMKI dan organisasi kemahasiswaan lainnya untuk selalu menyuarakan dan menanamkan nilai-nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika.
Terkait persoalan agraria dan sumber daya alam, Ketua MPR menyampaikan bahwa kebijakan tersebut selama beberapa waktu berada di tangan bupati sehingga sulit dalam hal pengawasan. Namun saat ini sudah kembali kepada kebijakan gubernur dan tetap menjadi persoalan. Kepemilikan lahan tidak boleh hanya didominasi perusahaan-perusahaan besar saja dan rakyat biasa hanya menjadi kuli. Oleh karena itu, MPR akan terus mengawal kebijakan pemerintah di bidang agraria dan sumber daya alam. Ketua MPR menegaskan, keadilan dan pemerataan pembangunan harus bisa dirasakan seluruh rakyat Indonesia sesuai sila kelima Pancasila, "keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia".(R2)
Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified